Senin, 21 Juni 2010

Texas Holdem Poker Dalam Tinjauan Syar'i

Bismillahirrohamnirrohim
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh

Ya Ikhwani wa Ikhwati rahimakumullahi....

Fenomena facebook disamping sebagai membawa dampak positif dan berkembangnya usaha-usaha dibidang layanan internet ternyata juga membawa dampak negatif.

Dampak negatif dari membomingnya facebook ini dapat kita lihat dari beberapa hasil riset yang juga telah diberitakan oleh beberpa media. Karena begitu banyaknya aplikasi menarik yang tersedia maka sering sekali kita akan lupa terhadap waktu, sehingga waktu kerja potensial kita telah berkurang, dan dengan lupanya kita akan waktu maka akan memicu beberapa penyakit seperti, sakit pinggang, mata, dan maag karena pada umumnya kita bermain internet duduk, karena terlalu asyik, makan sering terlambat, dan radiasi monitor juga akan berpengaruh pada mata kita. Facebook juga membuat tingkat kecemburuan meningkat antara pasangan, baik suami istri maupun pasangan masih dalam tahap pacaran. Dalam beberapa kasus, ada seorang suami dengan tega membunuh istrinya hanya karena membuat status single di status facebooknya. Bahaya facebook tidak hanya sampai disitu saja akan tetapi tetap berkembang.

Salah satunya adanya perjudian yaitu pada aplikasi permainan kartu TEXAS HOLDEM POKER. Permainan kartu ini tidak hanya sebatas permainan melainkan telah menjurus kepada perjudian dunia maya. Uang untuk memainkan permainan ini disebut CHIPS juga telah diperjual belikan oleh para netter diluar dari penjual CHIPS resmi pokker tersebut.

Aplikasi permainan Pokker ini telah banyak sekali membuat para netters telah kehilangan hartanya untuk hanya sekedar membeli CHIPS yang harganya berkisar 5-10 ribu / 1 M/ 1 juta CHIPS antara sesama netters. Bahkan ada beberapa orang telah menjual harta bendanya karena terus kalah dalam permainan dunia maya tersebut.

Ya Ikhwani wa Ikhwati rahimakumullahi....

Permainan Poker di Facebook difatwakan Haram. Permainan Poker di Facebook ada yang pakai uang, ada yang tidak. Yang pakai uang sudah jelas difatwakan haram karena termasuk judi. Adapun yang tidak pakai uang ternyata diharamkan pula menurut situs  http://www.islamqa.com, situs berisi tanya jawab tentang Islam. Alasannya, karena termasuk jenis permainan kartu, yang digolongkan sebagai dadu (an-nardu atau an-nardasyir). Permainan dadu itu baik pakai uang maupun tidak tetap dinyatakan haram.

Imam Muslim meriwayatkan [nomor 2260] dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa bermain dadu maka dia seperti mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.”

Dan bagi Abu Dawud (nomor 4938) dan Ibnu Majah (3762) dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa main dengan dadu maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Hadits dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

Al-Lajnah ad-Daimah (komisi tetap) yang terdiri dari para ulama besar di Saudi Arabia telah berfatwa (15/ 231) dengan pengharaman permainan kartu walaupun tanpa pakai uang. Dan Syaikh Shalih bin ‘Utsaimin memfatwakan haramnya permainan tersebut. [Fatawa al islamiyah, al Lajnah ad Da'imah 4/435 Jilid 3 dalam buku Fatwa-fatwa terkini terbitan Darul Haq]

Firman Allah:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". [QS. Al Maidah : 91]

Al-maysir atau al-qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah yang dimainkan oleh 10 orang pemain, sehingga ada 10 kupon berupa anak panah. Ada tujuh kupon yang bernilai berturut-turut 1, 2, dst hingga 7 dan ada tiga kupon yang bernilai kosong. Ke-10 kupon itu dimasukkan ke dalam sebuah kantung kulit, kemudian diserahkan kepada orang yang dipercaya sebagai bandar yang bukan pemain untuk mengocoknya. Sebelum bandar mengocok dan memberikan kupon itu kepada tiap-tiap pemain, disembelilah seekor unta jantan. Kemudian unta jantan yang telah disembelih itu dibagi menjadi (1 + 7) x 7/2 = 28 bagian. Pemain mendapatkan nasibnya sesuai nilai kupon yang ditariknya. Sedangkan ketiga pemain terakhir yang mendapatkan nasibnya kupon yang bernilai kosong, harus membayar harga unta jantan yang disembelih. Yang mendapat kemenangan setelah mengambil bagiannya masing-masing, harus mereka berikan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan sendiri. Jadi al-maysir itu punya fungsi sosial, itu lebih ringan dari judi yang murni nasib-nasiban, seperti judi permainan poker di facebook itu. Sedangkan al-maysir yang punya fungsi sosial itu dilarang, betapa pula judi permainan poker di facebook itu. Lagi pula secara psikologis, judi itu menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai karakteristik yang sama dengan al-khamr. Itulah latar belakangnya mengapa al-khamr dan al-maysir selalu digandengkan menyebutnya dalam Al Quran.

Imam Adz Dzahabi memasukkan berjudi dalam urutan ke 20 dalam buku beliau Al Kabair [Dosa-dosa Besar]

Wallahu a'lamu bisshawab.

Semoga bermanfaat
Disunting dari tulisan akhi Ahmad Ali Akbar Albantani
Dengan penambahan alamat link situs http://www.islamqa.com 
kedalam artikel oleh Anwar Baru Belajar.