Tampilkan postingan dengan label Hari Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hari Raya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2013

MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH MEMUTUSKAN BAHWA RU’YAHLAH YANG MU’TABAR



MASALAH HISAB DAN RU’YAH

مسألة الحساب والرؤية


الصوم والفطر بالرؤية ولاما نع با لحساب لحديث : صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (رواه البخارى). و قوله تعالى : هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ .(يونس : ه)


اذااثبت الحاسب عدم وجود الهلا ل او وجوده مع عدم امكان الرؤية , ورأى المرء اياه في الليلة نفسها فأيهما المعتبر؟ قرر مجلس الترجيح ان المعتبر هو الرؤية.

 لما روي عن ابي هريرة  رض قال : صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا (رواه البخارى ومسلم).

Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan ru’yah  dan tidak berhalangan dengan hisab. Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka bilamana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakan bilangan bulan sya’ban tiga puluh hari.“ Dan firman Allah Ta’ala : “Dialah yang membuat matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menentukan  gugus manazil-manazilnya agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan hisab.” (Al -Qur’an surat Yunus ayat 5).

Apabila Ahli Hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar.

Majlis Tarjih memutuskan bahwa ru’yahlah yang mu’tabar.

Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban 30 hari.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
--------------------------------------------

Ditulis ulang oleh Anwar Baru Belajar

Sumber :
1. Buku Himpunan Putusan Majlis Tarjih diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Cetakan ke III. hal. 291-292, Kitab Beberapa Masalah.11. Masalah Hisab dan Ru'yah.
2. Silahkan juga baca  : SAYA KEMBALI KE RU'YAH oleh BUYA HAMKA

Sabtu, 22 Oktober 2011

Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya

Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan.

Minggu, 05 September 2010

‘Idul Fithriy

Allah ta’ala mensyariatkan hamba-Nya untuk melakukan sholat ‘Idul Fithri sebagai rasa syukur atas telah ditunaikannya puasa Romadhon sebagaimana Allah ta’ala mensyariatkan sholat ‘Idul adh-ha sebagai rasa syukur telah dilaksanakannya ibadah haji.

Makna ‘Idul Fithri

‘Idul Fithri maknanya adalah kembali berbuka. Pengertian ini diambil dari sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Bulan puasa adalah hari dimana kalian berpuasa, al-fithri adalah hari dimana kalian berbuka dan al-adh-ha adalah hari dimana kalian menyembelih.”

[HR. at-Tirmidzi 701, Abu Dawud 2326, Silsilah as-Shohihah 1/389 no. 224]