Minggu, 20 Juni 2010

Fanatik Buta Kepada Kyai atau Habib dan Dampak Negatifnya


Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacakan firman Allah berikut ini; "Mereka menjadikan para pendeta, dan rahib-rahibnya sebagai tuhan selain Allah...(QS. At Taubah : 31), Adi bin Hatim berkata: "Kami dulu orang-orang Nasrani tidak menyembah mereka [para pendeta dan pemuka agama Nasrani]. Kemudian Rasulullah berkata : "Bukankah mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu kalian mengikutinya ? Jawab Adi bin Hatim : "Ya, benar. Kata Nabi : "Itulah bentuk penyembahan [kalian] terhadap mereka" . (HR. Tirmidzi dari Adi bin Hatim). *Adi bin Hatim sebelum masuk Islam, beliau dahulunya beragama Nasrani.

Fanatik terhadap kyai, Habib, ulama, atau ustadz memang telah mendarah daging dalam tubuh umat ini. Yang jadi masalah bukanlah sekedar mengikuti pendapat orang yang berilmu. Namun yang menjadi masalah adalah ketika pendapat para ulama tersebut jelas-jelas menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah tetapi dibela mati-matian. Yang penting kata mereka ‘ sami’na wa atho’na’ (apa yang dikatakan oleh kyai kami, tetap kami dengar dan kami taat). Entah pendapat kyai tersebut merupakan perbuatan syirik atau bid’ah, yang penting kami tetap patuh kepada guru-guru kami.

Fenomena Fanatik Buta

Fanatik -dalam bahasa Arab disebut ta’ashub- adalah sikap mengikuti seseorang tanpa mengetahui dalilnya, selalu menganggapnya benar, dan membelanya secara membabi buta. Fanatik terhadap kyai, ustadz, atau ulama bahkan kelompok tertentu telah terjadi sejak dahulu seperti yang terjadi di kalangan para pengikut madzhab (ada 4 madzhab yang terkenal yaitu Hanafi, Hanbali, Maliki, dan Syafi’i). Di mana para pengikut madzhab tersebut mengklaim bahwa kebenaran hanya pada pihak mereka sendiri, sedangkan kebathilan adalah pada pihak (madzhab) yang lain.

Banyak contoh yang dapat diambil dari para pengikut madzhab tersebut. Di antara contoh perkataan bathil di antara mereka adalah ucapan Abul Hasan Al Karkhiy Al Hanafi (seorang tokoh fanatik di kalangan Hanafiyyah). Beliau mengatakan, “Setiap ayat dan hadits yang menyelisihi penganut madzhab kami (Hanafiyyah), maka harus diselewengkan maknanya atau dihapus hukumnya.”

Syaikh Al Albani rahimahullah juga mengisahkan, bahwa ada seorang bermadzhab Hanafiyah mengharamkan pria dari kalangan mereka menikah dengan wanita bermadzhab Syafi’iyah, kecuali wanita tadi diposisikan sebagai wanita ahli kitab dianalogikan dengan wanita Yahudi dan Nasrani!! Hal ini masih terjadi hingga sekarang. Seperti ada seorang bermadzhab Hanafi dan dia begitu takjub dengan seorang khotib masjid Bani Umayyah di Damaskus, dia mengatakan, “Andaikan khotib tadi bukan bermadzhab Syafi’i, niscaya aku akan nikahkan dia dengan anak perempuanku!”

Imam Adz Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala’ juga menceritakan, bahwa Abu Abdillah Muhammad bin Fadhl Al Farra’ pernah menjadi imam sholat di masjid Abdullah selama 60 puluh tahun lamanya. Beliau bermadzhab Syafi’i dan melakukan qunut shubuh. Setelah itu imam sholat diambil alih oleh seseorang yang bermadzhab Maliki dan tidak melakukan qunut shubuh. Karena hal ini menyelisihi tradisi masyarakat setempat, akhirnya mereka bubar meninggalkan imam yang tidak melakukan qunut shubuh ini, seraya berkomentar, “Sholat imam tersebut tidak becus !!!”.

Inilah contoh yang terjadi di kalangan pengikut madzhab. Begitu juga yang terjadi pada umat Islam sekarang ini, banyak sekali di antara mereka membela secara mati-matian pendapat dari ulama atau guru-guru mereka (seperti membela kesyirikan, kebid’ahan, atau perbuatan haram yang dilakukan guru-guru tersebut), padahal jelas-jelas bertentangan dengan ayat dan hadits yang shohih.

Mempertentangkan Perkataan Allah dan Rasul-Nya dengan Perkataan Kyai/Ulama.

Banyak dari umat Islam saat ini, apabila dikatakan kepada mereka, “Allah telah berfirman” atau kita sampaikan “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda …”, mereka malah menjawab, “Namun, kyai/ustadz kami berkata demikian …”. Apakah mereka belum pernah mendengar firman Allah (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya” (Al Hujurat : 1) Yaitu janganlah kalian mendahulukan perkataan siapapun dari perkataan Allah dan Rasul-Nya.
Dan perhatikan pula ayat selanjutnya dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari.” (Al Hujurot : 2).

Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam I’lamul Muwaqi’in mengatakan,

“Apabila mengeraskan suara mereka di atas suara Rasul saja dapat menyebabkan terhapusnya amalan mereka. Lantas bagaimana kiranya dengan mendahulukan pendapat, akal, perasaan, politik, dan pengetahuan di atas ajaran rasul. Bukankah ini lebih layak sebagai penghapus amalan mereka “

Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“Hampir saja kalian akan dihujani hujan batu dari langit. Aku ,‘Rasulullah bersabda demikian lantas kalian membantahnya dengan mengatakan, ‘Abu Bakar dan Umar berkata demikian.’ “(Shohih. HR. Ahmad).

Dari perkataan ini, wajib bagi seorang muslim jika dia mendengar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia paham maksudnya/penjelasannya dari ahli ilmu, tidaklah boleh bagi dia menolak hadits tersebut karena perkataan seorang pun. Tidak boleh dia menentangnya karena perkataan Abu Bakar dan Umar -radiyallahu ‘anhuma- (yang telah kita ketahui bersama kedudukan mereka berdua), atau sahabat Nabi yang lain, atau orang-orang di bawah mereka, apalagi dengan perkataan seorang kyai atau ustadz. Dan para ulama juga telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah mendapatkan penjelasan dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak boleh baginya meninggalkan hadits tersebut dikarenakan perkataan seorang pun, siapa pun dia. Dan perkataan seperti ini selaras dengan perkataan Imam Syafi’i -semoga Alloh merahmati beliau-. Beliau rahimahullah mengatakan;

“Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (Madarijus Salikin, 2/335, Darul Kutub Al ‘Arobi. Lihat juga Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqoid wal Ahkam, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya Musa hadir di tengah kalian dan kalian mengikutinya dan meninggalkanku, maka sungguh kalian telah tersesat dari jalan yang lurus. Sekiranya Musa hidup kembali dan menjumpai kenabianku, dia pasti mengikutiku.” (Hasan, HR. Ad Darimi dan Ahmad).

Maksudnya apabila kita meninggalkan sunnah Nabi dan mengikuti Musa, seorang Nabi yang mulia yang pernah diajak bicara oleh Allah, maka kita akan tersesat dari jalan yang lurus. Lantas bagaimana pendapat saudara sekalian, apabila kita meninggalkan sunnah Nabi dan mengikuti para kyai, habib, tokoh agama, ustadz, mubaligh, cendekiawan dan sebagainya yang sangat jauh bila dibandingkan Nabi Musa ‘alaihis salaam??! Renungkanlah hal ini.

Dampak Fanatik Buta

Fanatik memunculkan berbagai dampak negatif yang sangat berbahaya bagi pribadi secara khusus dan masyarakat secara umum. Berikut ini kami paparkan beberapa dampak yang terjadi karena fanatik buta.

[1] Memejamkan mata dari dalil yang kuat dan berpegang dengan dalil yang rapuh

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mayoritas orang-orang fanatik madzhab tidak mendalami Al Qur’an dan As Sunnah kecuali segilintir orang saja. Sandaran mereka hanyalah hadit-hadits yang rapuh atau hikayat-hikayat dari para tokoh ulama yang bisa jadi benar dan bisa jadi bohong.”

[2] Merubah dalil untuk membela pendapatnya

Contohnya adalah atsar tentang qunut shubuh yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya. Dari Malik Al Asyja’i radiyallahu ‘anhu berkata, “Saya pernah bertanya kepada ayahku,’Wahai ayahku! Sesungguhnya engkau pernah sholat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali di sini -di Kufah-. Apakah mereka melakukan qunut shubuh?’ Jawab beliau,’Wahai anakku, itu merupakan perkara muhdats (perkara baru yang diada-adakan dalam agama -pen)’ “.

Tetapi seorang tokoh bermadzhab Syafi’i di Mesir malah mengganti hadits tersebut dengan lafadz yang artinya, ‘Wahai anakku, ceritakanlah (kata muhdats diganti dengan fahaddits yang berarti ceritakanlah-pen) [!]‘ Dan tokoh ini juga mengatakan, “Sholatnya orang yang meninggalkan qunut shubuh secara sengaja, maka sholatnya batal yaitu tidak sah.”

Sungguh perbuatan tokoh ini dikarenakan sikap fanatik beliau pada madzhabnya yang mengakar kuat pada dirinya. Tetapi lihatlah perbedaan yang sangat menonjol dengan orang yang mengikuti kebenaran, walaupun madzhabnya sama dengan tokoh fanatik di atas. Beliau -Abul Hasan Al Kurjiy Asy Syafi’i- tidak pernah melakukan qunut shubuh dan beliau pernah berkata,”Tidak ada hadits shohih tentang hal itu (yaitu qunut shubuh,-pen).”

[3] Sering memalsukan hadits

Di antara hadits palsu hasil rekayasa orang-orang yang fanatik madzhab untuk membela madzhabnya, yaitu dari Ahmad bin Abdilllah bin Mi’dan dari Anas secara marfu’ : “Akan datang pada umatku seorang yang bernama Muhammad bin Idris (yakni Imam Syafi’i-pen), dia lebih berbahaya bagi umatku daripada Iblis. Dan akan datang pada umatku seorang bernama Abu Hanifah, dia adalah pelita umatku”.
Hadits ini selain palsu, juga bertentangan dengan nash yang menyatakan bahwa pelita umat ini adalah Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang terdapat dalam surat Al Ahzab ayat 46.

[4] Menfatwakan bahwa taqlid hukumnya wajib

Para fanatisme madzhab atau kelompok akan menyerukan kepada pengikutnya tentang kewajiban taqlid yaitu mengambil pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya.
Hal ini sebagaimana yang diwajibkan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Salah seorang tokoh organisasi tersebut mengatakan, “Sejak ratusan tahun yang lalu sampai sekarang sebagian besar umat Islam di seluruh dunia yang termasuk dalam golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah membenarkan adanya kewajiban taqlid bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad …”
Ini adalah ucapan yang bathil. Tidak pernah ada kewajiban seperti ini dari Allah, Rasulullah, sampai-sampai imam madzhab sekalipun. Karena pendapat imam madzhab itu kadangkala benar dan kadangkala juga salah. Seringkali para imam madzhab berpegang pada suatu pendapat dan beliau meralat pendapatnya tersebut. Dan para imam itu sendiri melarang untuk taqlid kepadanya, sebagaimana Imam Syafi’i rahimahullah (imam madzhab yang organisasi ini ikuti) mengatakan;

“Setiap yang aku katakan, kemudian ada hadits shahih yang menyelisihinya, maka hadits Nabi tersebut lebih utama untuk diikuti. Janganlah kalian taqlid kepadaku”.


Janganlah Menolak Kebenaran

Sesungguhnya Allah telah mengutus para rasul untuk segenap manusia. Allah mengutus para rasul untuk mendakwahi manusia agar mereka beribadah dan menyembah kepada Allah semata. Akan tetapi kebanyakan mereka mendustakan rasul-rasul utusan Alloh itu; mereka tolak kebenaran yang dibawanya, yaitu ketauhidan. Akhirnya mereka pun menemui kebinasaan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya ada kesombongan meskipun sebesar biji sawi.” Kemudian beliau melanjutkan hadits ini dengan berkata, “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin menolak kebenaran atau nasehat yang disampaikan kepadanya. Karena jika demikian berarti mereka telah menyerupai orang-orang kafir dan telah menjerumuskan dirinya ke dalam sifat sombong yang bisa menghalanginya masuk surga. Maka, sikap hikmah (yaitu sikap menerima kebenaran dan tidak meremehkan siapapun yang menyampaikannya -pen) menjadi senjata yang ampuh bagi seorang mukmin yang selalu siap digunakan. Maka dari itu, kita wajib menerima kebenaran dari siapapun datangnya, bahkan dari setan sekalipun.

Ya Allah, tunjukilah -dengan izin-Mu- bagi kami pada kebenaran dalam perkara yang kami perselisihkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menunjuki siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.


[Disarikan oleh Abu Isma'il Muhammad Abduh Tuasikal dari Majalah Al Furqon ed.11/Th.II, At Tamhiid li Syarhi Kitaabit Tauhid-Syaikh Sholeh Alu Syaikh, al Firqotun Najiyah-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu]

Disunting Oleh Anwar Baru Belajar dari Artikel Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com/
Tulisan di masa silam, wisma MTI, Pogung Kidul

[Gambar buku di atas ; Ditulis oleh Hartono Ahmad Jaiz dan Abduh Zulfidar Akaha, penerbit Pustaka Al Kautsar]

Ilustrasi :

Dialoq antara seorang Kyai atau Habib dengan seorang anggota jama'ah pengajian [sebutlah si fulan].

Fulan : [si fulan berkata kepada Kyai atau Habib]
Pak Yai…atau Bib…Tolong saya diberi amalan, yang dengan amalan itu saya bisa ini….bisa itu…..!

Kyai / Habib : Silahkan amalkan bacaan ini……..dibaca sekian kali…….[misalnya 1000 x]

Seandainya perintah si Kyai atau Habib tersebut menyalahi tuntunan Rasulullah dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, maka si Kyai atau si Habib tersebut telah membuat syari'at baru, dan bagi si fulan yang telah menuruti perintah si Kyai atau Habib tersebut secara tidak sadar telah menuhankannya. Yang berhak membuat syari'at dalam agama hanyalah Allah. Adapun melakukan ibadah adalah dengan cara ittiba' (mengikuti) Rasulullah dalam beribadah kepada Allah.


_________________________________________________

Silahkan juga dibaca link ini :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=108899459153238

http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150191498240175

http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/taqlid-dan-sedikit-penjelasan-tentang-perbedaannya-dengan-ittiba/10150191508695175