Rabu, 16 Maret 2011

Sejarah Perkembangan Musik Dunia Dan Hubungannya Dengan Gereja ( Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Alat Musik? )

Sejak abad ke-2 dan abad ke-3 sebelum Masehi, di Tiongkok dan Mesir ada musik yang mempunyai bentuk tertentu. Dengan mendapat pengaruh dari Mesir dan Babilon, berkembanglah musik Hibrani yang dikemudian hari berkembang menjadi musik Gereja.

Musik itu kemudian disenangi oleh masyarakat, karena adanya pemain-pemain musik yang mengembara serta menyanyikan lagu yang dipakai pada upacara Gereja. Musik itu tersebar di seluruh Eropa kemudian tumbuh berkembang, dan musik instrumental maju dengan pesat setelah ada perbaikan pada alat-alat musik, misalnya biola dan cello. Kemudian timbulah alat musik Orgel. Komponis besar muncul di Jerman, Prancis, Italia, dan Rusia. Dalam abad ke 19, rasa kebangsaan mulai bangun dan berkembang. Oleh karena itu perkembangan musik pecah menurut kebangsaannya masing-masing, meskipun pada permulaannya sama-sama bergaya Romantik. Mulai abad 20, Prancis menjadi pelopor dengan musik Impresionistis yang segera diganti dengan musik Ekspresionistis.



A. Perkembangan Musik Dunia

Musik sudah ada sejak Zaman purbakala dan dipergunakan sebagai alat untuk mengiringi upacara-upacara kepercayaan. Perubahan sejarah musik terbesar terjadi pada abad pertengahan,disebabkan terjadinya perubahan keadaan dunia yang makin meningkat. Musik tidak hanya dipergunakan untuk keperluan keagamaan, tetapi dipergunakan juga untuk urusan duniawi

PERKEMBANGAN MUSIK DUNIA TERBAGI DALAM ENAM ZAMAN :

1. Zaman Abad Pertengahan

Zaman Abad Pertengahan sejarah kebudayaan adalah Zaman antara berakhirnya kerajaan Romawi (476 M) sampai dengan Zaman Reformasi agama Kristen oleh Marthen Luther (1572M). perkembangan Musik pada Zaman ini disebabkan oleh terjadinya perubahan keadaan dunia yang semakin meningkat, yang menyebabkan penemuan-penemuan baru dalam segala bidang, termasuk dalam kebudayaan. Perubahan dalam sejarah musik adalah bahwa musik tidak lagi dititikberatkan pada kepentingan keagamaan tetapi dipergunakan juga untuk urusan duniawi, sebagai sarana hiburan.

Perkembangan selanjutnya adalah adanya perbaikan tulisan musik dan dasar-dasar teori musik yang dikembangkan oleh Guido d’ Arezzo (1050 M)

Musik dengan menggunakan beberapa suara berkembang di Eropa Barat. Musik Greogrian disempurnakan oleh Paus Gregorius.

Pelopor Musik pada Zaman Pertengahan adalah :

1. Gullanme Dufay dari Prancis.
2. Adam de la halle dari Jerman.


2. Zaman Renaisance (1500 – 1600)

Zaman Renaisance adalah zaman setelah abad Pertengahan, Renaisance artinya Kelahiran Kembali tingkat Kebudayaan tinggi yang telah hilang pada Zaman Romawi. Musik dipelajari dengan cirri-ciri khusus, contoh nyanyian percintaan, nyanyian keperwiraan. Sebaliknya musik Gereja mengalami kemunduran. Pada zaman ini alat musik Piano dan Organ sudah dikenal, sehingga munculah musik Instrumental. Di kota Florence berkembang seni Opera. Opera adalah sandiwara dengan iringan musik disertai oloeh para penyanyinya.

Komponis-komponis pada Zaman Renaisance diantaranya :

1. Giovanni Gabrieli (1557 – 1612) dari Italia.
2. Galilei (1533 – 1591) dari Italia.
3. Claudio Monteverdi (1567 – 1643) dari Venesia.
4. Jean Baptiste Lully (1632 – 1687) dari Prancis.


3. Zaman Barok dan Rokoko

Kemajuan musik pada zaman pertengahan ditandai dengan munculnya aliran-aliran musik baru, diantaranya adalah aliran Barok dan Rokoko. Kedua aliran ini hamper sama sifatnya, yaitu adanya pemakaian Ornamentik (Hiasan Musik). Perbedaannya adalah bahwa musik Barok memakai Ornamentik yang deserahkan pada Improvisasi spontan oleh pemain, sedangkan pada musik Rokoko semua hiasan Ornamentik dicatat.

Komponis-komponis pada Zaman Barok dan Rokoko :

A. Johan Sebastian Bach
Lahir tanggal 21 Maret 1685 di Eisenach Jerman, meninggal tanggal 28 Juli 1750 di Lipzig Jerman. Hasil karyanya yang amat indah dan terkenal:

1. St. Mathew Passion.
2. Misa dalam b minor.
3. 13 buah konser piano dengan orkes
4. 6 buah Konserto Brandenburg


Gubahan-gubahannya mendasari musik modern. Sebastian Bach menciptakan musik Koral (musik untuk Khotbah Gereja) dan menciptakan lagu-lagu instrumental.

Pada akhir hidupnya Sebastian Bach menjadi buta dan meninggal di Leipzig

B. George Fredrick Haendel
Lahir di Halle Saxony 23 Februari 1685 di London, meninggal di London tanggal 14 April 1759. Semasa kecilnya dia sudah memperlihatkan bekat keahlian dalam bermain musik. Pada tahun 1703,ia pindah ke Hamburg untuk menjadi anggaota Orkes Opera. Tahun 1712 ia kembali mengunjungi Inggris. Hasil ciptaannya yang terkenal adalah ;

1. Messiah, yang merupakan Oratorio (nama sejenis musik) yang terkenal.
2. Water Musik (Musik Air).
3. Fire Work Music (Musik Petasan).


Water Musik dan Fire Work Music merupakan Orkestranya yang paling terkenal. Dia meninggal di London dan dimakamkan di Westminster Abbey.

4. Zaman Klasik (1750 – 1820)

Sejarah musik klasik dimukai pada tahun 1750, setelah berakhirnya musik Barok dan Rokoko.

Ciri-ciri Zaman musik Klasik:

a. Penggunaan dinamika dari Keras menjadi Lembut, Crassendo dan Decrasscendo.
b. Perubahan tempo dengan accelerando (semakin Cepat) dan Ritarteando (semakin lembut).
c. Pemakaian Ornamentik dibatasi
d. Penggunaan Accodr 3 nada.


Komponis-komponis pada Zaman Klasik antara lain :

1. Frans Joseph Haydn (1732 – 1809),
Lahir di Rohrau Austria, ia meninggal tanggal 31 Mei 1809 di Wina Austria. Karya ciptaannya yaitu : Sonata Piano, 87 buah kuartet, 24 buah opera, 100 buah simfoni, yang paling terkenal adalah The Surprisse Sympony. Dalam sejarah musik, Joseph Haydn termashur sebagai Bapak Simfony yang mewujudkan bentuk orkes dan kuartet seperti yang kita kenal sekarang. Di Wina ia diakui sebagai Komponis Austria yang handal.

2. Wolfgang Amandeus Mozart (1756 – 1791)
Lahir pada tanggal 27 januari 1756 di Salzburg Austria, meninggal tanggal 5 Desember 1791 di Wina Austria. Hasil karyanya adalah : Requiem Mars, 40 buah Simfony, Opera Don Geovani, Kuintet Biola Alto, Konserto Piano. Pada usia 3 tahun ia telah dapat menghasilkan melodi dan menerapkan accor pada hrpsikord. Pada usia 5 tahun ia telah mulai menciptakan lagu dan muncul didepan umum pada usia 6 tahun, kemudian bersama saudara perempuannya mengadakan Tour keliling Eropa. Pada tahun 1781 ia pindah ke kota Wina dan mengarang ciptaan-ciptaannya yang termaahur. Permainannya sangat menakjubkan, sehingga dijiluki Anak Ajaib. Biarpun memperoleh banyak sukses, tapi ia sangat miskin dan dalam keadaan yang sengsara, ia meninggal di Wina dalam usia 35 tahun dan dikuburkan di pekuburan fakir miskin. Ia menulis banyak komposisi dalam bentuk yang berbeda-beda tetapi berpegang kuat pada gaya klasik murni.

5. Zaman Romantik (1820 – 1900)

Musik romantic sangat mementingkan perasaan yang subyaktif. Musik bukan saja dipergunakan untuk mencapai keindahan nada-nada, akan tetapi digunakan untuk mengungkapkan perasaan. Oleh karena itu, dinamika dan tempo banyak dipakai. Komponis-komponis pada Zaman romantic adalah :

a. Ludwig Von Bethoven dari Jerman.
b. Franz Peter Schubert dari Wina.
c. Francois Fredrick Chopin dari Polandia
d. Robert Alexander Schumann dari jerman.
e. Johanes Brahms dari Hamburg Jerman.


Riwayat Haidup Komponis Zaman Romantik :

A. Ludwig Von Beethoven (1770 – 1827)
Lahir Desember 1770 di Bonn Jerman, ia meninggal tanggal 26 Maret 1827 di Wina Austria. Ia menamakan dirinya sebagai Pujangga Nada. Sejak usia 4 tahun dia belajar musik dibawah asuhan ayanhnya. Pada usia 17 tahun ia pergi ke Wina menemui komponis Mozart, kemudian Mozart memberi bimbingan musik kepadanya, sehingga ia dapat menjadi pemain musik yang baik danm komonis yang berbakat. Pada usia 30 tahun pendengarannya mulai berkurang, dan usia 50 tahun pendengarannya tuli sama sekali. Pada waktu ciptaannya Ninth Symphonies lahir, ia tidak mampu lagi mendengarkan hasil karyanya itu. Pada tanggal 26 Maret 1827, dia meninggal di Wina. Ia hidup dengan sangat menderita, tetapi mampu menciptakan Sonata dunia yang paling indah. Hasil ciptaannya antara lain :

- 5 buah sonata cello dan piano.
- 9 buah symfoni
- 32 sonata piano.


B. Franz Peter Scubert (1797 – 1828)
Lahir di Wina 31 Januari 1797, dia meninggal tanggal 19 Desember 1828, ciptaannya antara lain : Ave Maria, The Erl King, Antinghed Symphony, Gretchen At The Spining Sheel, The Wild Rose. Schubert mempunyai suara yang merdu dan menjadi penyayi paduan suara Imperial Choir. Kemudian ia memperdalam pengetahuan musiknya dibidang komposisi. Pada waktu meninggal, Ia tidak dikenal orang banyak dan berpasan agar dikuburkan dekat makan Beethoven. Dia meninggalkan 100 buah hasil karyanya, kebanyakan lagu-lagu solo.

C. Wilhelm Richard Wagner (1813 – 1883)
Lahir tanggal 22 Mei 1813 di Leipzig Jerman, meninggal 13 Februari 1883 di Venesia. Hasil ciptaannya antaralain : Tannhauser, Die Maistersinger Von Hurberg, Lohengrin, Der Fliegende Holander.

D. Johannes Brahms (1883 – 1897)
Lahir 7 Mei 1883 di Hamburg Jerman, ia meninggal 3 April 1897 di Wina Austria. Hasil ciptaannya : Hungarian Dance, Muskoor Ein Deusches Requiem, Kuartet gesek.. paa usia 14 tahun ia telah menjadi pianis yang baik. Dia adalah seorang komponis terakhir dari aliran Romantik, karyanya sangat indah.

6. Zaman Modern (1900 – sekarang)

Musik pada Zaman ini tidak mengakui adanya hukum-hukum dan peraturan-peraturan, karena kemajuan ilmu dan teknologi yang semakin pesat, misalnya penemuan dibidang teknik seperti Film, Radio, dan Televisi. Pada masa ini orang ingin mengungkapkan sesuatu dengan bebas.

Komponis-komponis pada Zaman Modern :

1. Claude Achille Debussy dari Prancis
2. Bella Bartok dari Honggaria.
3. Maurice Ravel dari Prancis.
4. Igor Fedorovinsky dari Rusia
5. Edward Benyamin Britten dari Inggris.



Sumber:
http://justrangga.multiply.com/journal/item/18/SEJARAH_PERKEMBANGAN_MUSIK_DUNIA
________________

Alat-alat Musik Dalam Injil

JFB Lama 1 Tawarikh 15:16
Daud memerintahkan para kepala orang Lewi itu, supaya mereka menyuruh berdiri saudara-saudara sepuak mereka, yakni para penyanyi, dengan membawa alat-alat musik seperti gambus, kecapi dan ceracap, untuk memperdengarkan dengan nyaring lagu-lagu gembira.

JFB Lama 1 Tawarikh 16:42
Pada Heman dan Yedutun itu ada nafiri dan ceracap untuk para pemain, juga alat-alat musik pengiring nyanyian untuk Allah. Dan anak-anak Yedutun harus menjaga pintu gerbang.

JFB Lama 1 Tawarikh 23:5
empat ribu orang menjadi penunggu pintu gerbang; dan empat ribu orang menjadi pemuji TUHAN dengan alat-alat musik yang telah kubuat untuk melagukan puji-pujian," kata Daud.

JFB Lama 2 Tawarikh 5:13
Lalu para peniup nafiri dan para penyanyi itu serentak memperdengarkan paduan suaranya untuk menyanyikan puji-pujian dan syukur kepada TUHAN. Mereka menyaringkan suara dengan nafiri, ceracap dan alat-alat musik sambil memuji TUHAN dengan ucapan: "Sebab Ia baik! Bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setia-Nya." Pada ketika itu rumah itu, yakni rumah TUHAN, dipenuhi awan,

JFB Lama 2 Tawarikh 7:6
Para imam telah siap berdiri pada tempat mereka. Begitu pula orang-orang Lewi telah siap dengan alat-alat musik untuk memuliakan TUHAN, yakni alat-alat musik yang dibuat raja Daud untuk mengiringi nyanyian syukur bagi TUHAN: "Bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setia-Nya!" setiap kali mereka ditugaskan Daud menyanyikan puji-pujian. Dalam pada itu para imam berdiri berhadapan dengan mereka sambil meniup nafiri, sedang segenap orang Israel berdiri.

JFB Lama 2 Tawarikh 23:13
Lalu dilihatnyalah raja berdiri dekat tiangnya pada jalan masuk, sedang para pemimpin dengan para pemegang nafiri ada dekat raja. Dan seluruh rakyat negeri bersukaria sambil meniup nafiri, sedang para penyanyi dengan alat-alat musik mereka, memimpin nyanyian puji-pujian. Maka Atalya mengoyakkan pakaiannya sambil berkata: "Khianat, khianat!"

JFB Lama 2 Tawarikh 29:26
Maka berdirilah orang-orang Lewi dengan alat-alat musik Daud, demikian pula para imam dengan nafiri.

JFB Lama 2 Tawarikh 29:27
Lalu Hizkia memerintahkan untuk mempersembahkan korban bakaran di atas mezbah. Pada saat persembahan korban bakaran dimulai, mulailah pula dinyanyikan nyanyian bagi TUHAN dan dibunyikan nafiri, dengan iringan alat-alat musik Daud, raja Israel.

JFB Lama 2 Tawarikh 34:12
Orang-orang itu melakukan pekerjaan itu dengan setia. Orang-orang yang diangkat menjadi pengawas mereka ialah: Yahat dan Obaja, orang-orang Lewi dari bani Merari, sedangkan Zakharia dan Mesulam dari bani Kehat mengepalai semua. Dan semua orang Lewi yang pandai memainkan alat-alat musik,

------------------------

BAGAIMANA HUKUM NYANYIAN & ALAT MUSIK DALAM ISLAM?



Firman Allah Ta'ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada beberapa kelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari).
Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Yang dimaksud dengan lahwal hadits(perkataan yang tidak berguna) itu adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada sesembahan kecuali Dia (3x).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, dan lainnya dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb, hal 143).
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Ayat ini turun tentang nyanyian dan semacamnya.” (HR. Bukhari). Beliau juga berkata, “Rebana haram, al-ma’azif (alat-musik apapun) haram, al-kuubah (beduk, gendang, drum, dan sejenisnya) haram, dan seruling haram.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Ikrimah radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Itu adalah nyanyian.” (HR. Bukhari).
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ketika melewati sekelompok orang berihram, di antara mereka ada seorang laki-laki yang bernyanyi, maka beliau berkata:
“Ingatlah, semoga Allah tidak mendengarkan kamu.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat kepada guru anaknya:
“Hendaklah pertama kali yang diyakini anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian, yang awalnya dari setan dan akhirnya adalah kemurkaan Ar-Rahman Jalla Wa ‘Alla. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan di dalam hati.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:
“Nyanyian adalah mantra setan.” Ad-Dhahhak berkata, “Nyanyian akan merusak hati dan menjadikan Allah murka.” (Ibid).
Abuth Thayyib Ath-Thabari berkata:
“Imam Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau membolehkan minum nabidz (sari buah yang diperas). Beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk perbuatan dosa. Demikian juga pendapat seluruh ulama Kufah: Ibrahim, Asy-Sya’bi, Hammad, Sufyan Ats-Tsauri, dan lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang hal itu. (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 300-301).
Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang nyanyian menjawab:
“Sesungguhnya yang melakukan di kalangan kita, hanyalah orang-orang fasik.” (Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis).
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Nyanyian merupakan perkara melalaikan yang dibenci, menyerupai kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya, maka dia seorang yang bodoh, persaksiannya ditolak.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 301).
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata kepada putranya Abdullah bin Ahmad:
“Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.” Ketika ditanya tentang qasidah, maka beliau menjawab, “Aku membencinya, itu bid’ah, janganlah bergaul dengan mereka.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya imam empat sepakat tentang keharaman al-ma’azif, yaitu alat-alat hiburan, seperti ‘ud (banjo: nama alat musik seperti rebab) dan semacamnya. Seandainya seseorang merusaknya, maka menurut mereka (imam empat) orang tersebut tidak diharuskan menggantinya. Bahkan menurut mereka haram memilikinya.” (Minhajus Sunnah, 3, 439. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, 99).
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata:
“Sisi penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al-ma’azif adalah alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa dalam hal ini. Seandainya hal itu halal, niscaya Nabi tidak mencela mereka terhadap penghalalannya. Beliau telah mengancam orang-orang yang menghalalkan al-ma’azif dengan dibenamkan oleh Allah ke dalam bumi, dan merobah mereka menjadi kera dan babi.” (Ighasatul Lahfan, 1, 260-261).
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (penasehat dan pengajar tafsir di Masjid Nabawi Madinah) berkata:
“Kaum muslimin selama berabad-abad hidup dengan keyakinan, bahwa siapa yang menghalalkan hal-hal haram, ia telah kafir, demikian pula halnya dengan mereka yang mengingkari persoalan absolut dalam agama. Tidak pernah terlintas dalam khayalan kaum muslimin saat itu, jika suatu saat nanti akan ada di antara kaum muslimin yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah (dan Rasul-Nya). Hanya saja Rasulullah telah mengabarkan, bahwa yang demikian itu pasti akan terjadi dan termasuk tanda-tanda kiamat.

Imam Bukhari telah meriwayatkan kepada kita sabda Nabi, “Akan ada di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer dan musik.” Imam Thabari turut meriwayatkan pula sabda beliau yang dinukil dari Sahl bin Sa’ad Al-Anshari, “Akan ada di akhir zaman nanti gerhana, tuduhan zina dan hilangnya jati diri.” Para sahabat bertanya, “Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Apabila telah muncul musik dan biduanita serta dihalalkan khamer.”
Bila kita melayangkan pandangan sekilas ke wilayah Islam, mulai dari ujung timur Indonesia hingga bagian barat kerajaan Maroko, kita akan dapati seakan-akan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut telah menjadi kenyataan. Khamer diproduksi dan diekspor ke kebanyakan negeri Islam, lalu diimpor dan diperjualbelikan serta diminum di kebanyakan negeri Islam yang lain. Bukankah yang demikian ini termasuk menghalalkannya? Pembukaan panti-panti untuk menampung anak-anak hasil zina, memungut anak-anak hasil “kecelakaan” serta merasa bangga dengan hal itu sambil menggelari anak-anak tersebut sebagai anak-anak bangsa, lalu mendidik mereka dalam lingkungan yang jauh dari agama serta moral mulia. Bukankah hal ini juga adalah sikap menghalalkan zina? Semaraknya nyanyian yang mengumbar napsu dengan suara para banci (penyanyi pria) dan pezina siang dan malam di rumah-rumah, di toko-toko, di jalan-jalan serta di atas angkutan hingga pesawat terbang. Bukankah ini menghalalkan musik dan nyanyian?
Saya kira tidak ada jawaban dari seorang pun yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya terhadap setiap pertanyaan tersebut, melainkan akan mengatakan benar…benarlah demikian. Sungguh benar apa yang diberitakan oleh Rasulullah, kini semuanya telah menjadi kenyataan sebagaimana yang beliau beritakan. Maka, kenabian dan risalah beliau kembali terbukti dan hari kiamat pun semakin dekat.
Adakah yang mau kembali kepada Allah wahai hamba Allah? Adakah yang mau bertaubat dengan meninggalkan zina, nyanyian, minum khamer serta makan riba?” (Pesan Dari Masjidil Haram, 202-203).
Dari penjelasan singkat di atas, jelaslah sudah bahwa alat musik adalah haram, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at, yaitu duff (rebana tanpa lonceng di lingkarannya. Jika ada loncengnya maka namanya adalah muzhir, demikian disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari). Adapun nyanyian yang diiringi duff yang dibolehkan (sebagai keringanan) adalah yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah pernikahan dan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun apa yang sekarang ini disebut sebagai Nasyid "Islami", maka para ulama telah mengeluarkan fatwanya bahwa itu adalah bid'ah & haram (sebab apa yang disebut sebagai nasyid "Islami" sekarang ini tidaklah sama dengan nasyid yang ada di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Di antara ulama yang telah mengeluarkan fatwanya adalah:
1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmiil Anaasyiid (hal. 31-32)
2. Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, lihat Al-Khuthab Al-Mimbariyyah (III/184-185).
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah, lihat Fataawaa Al-'Aqidah (hal. 651, no. 369)
4. Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmi hafizhahullah, lihat Al-Mauridul 'Adzbuz Zulaal fiima intaqada 'alaa Ba'dhi Manaahiji ad-Daa'iyah minal 'Aqaa-idi wal A'maal (hal. 223).
5. Syaikh Bakr ABu Zaid hafizhahullah (mantan Imam Masjid Nabawi Madinah),, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmil Anaasyiid (hal. 46).
Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk lebih jelasnya, silakan baca buku Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid (Yazid bin Abdul Qadir Jawas), Adakah Musik Islami (Muslim Atsari), Pesan Dari Masjidil Haram (Syaikh Al-Jazairi), Noktah-Noktah Hitam Senandung Setan (Ibnul Qayyim), Polemik Seputar Musik dan Lagu (Syaikh Al-Albani), Menyelamatkan Hati Dari Tipu Daya Setan (Ibnul Qayyim), dan Fatwa-fatwa para mufti dari tanah suci. Allahu Ta'ala a'lam.
Semoga bermanfaat....
Dari artikel Abu Muhammad Herman
______________________________

Ibnu Hazm dibantah. MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL


Oleh: Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil

MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.

Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.
________________________________


Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]

Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits diatas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di datangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat".[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].

Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid [Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat Al-Maktab At-Tijari, Beirut].

Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib As-Sunan 5:270-272].

[1] Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan menggunakan perkataan 'an /dari) maka hal itu telah disepakati sebagai muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata Hisyam" maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau beliau berkata, "dari Hisyam ....."

[2] Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah memberitahu-kan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.

[3] Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam. Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.

[4] Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam, maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah demikian masyhur perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.

[5] Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.

[6] Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah shahih tanpa diragukan lagi.

Ibnu Shalah[1] berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian berkata. "Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik dikatakan haditsnya munqathi'. Wallahu a'lam. [Muqaddimah Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398H. Fathul-Bari 10:52].

Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan merajalela pula kemaksiatan.


[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusub bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA, Edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat hal. 108-111 terbitan Pustaka Mantiq Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi]
_________
Foot Note.
[1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin Abdur Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah, seorang ahli agama yang zuhud dan wara' serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf yang Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H [Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168]
Sumber:http://www.almanhaj.or.id/content/676/slash/0
____________________________________

Hukum Alat Musik [Malahi] Menurut Keputusan Muktamar NU dan Muhammadiyah



KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M
21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan

Soal : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?
Jawab : Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak dan lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan dipergunakan hiburan.
Keterangan dari kitab Ihya’ Ulum al-Din:
فَبِهَذِهِ الْمَعَانِي يَحْرُمُ الْمِزْمَارُ الْعِرَقِيُّ وَ الْأَوْتَارُ كُلُّهَا كَالْعُوْدِ وَ الضَّبْحِ وَ الرَّبَّابِ وَ الْبَرِيْطِ وَ غَيْرِهَا وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَلَيْسَ فِي مَعْنَاهَا كَشَاهِيْنٍ الرُّعَاةِ وَ الْحَجِيْجِ وَ شَاهِيْنٍ الطَّبَالِيْنَ.
“Dengan pengertian ini maka haramlah seruling Irak dan seluruh peralatan musik yang menggunakan senar seperti ‘ud (potongan kayu), al-dhabh, rabbab dan barith (nama-nama peralatan musik Arab). Sedangkan yang selain itu maka tidak termasuk dalam pengertian yang diharamkan seperti bunyi suara (menyerupai) burung elang yang dilakukan para penggembala, jama’ah haji, dan suara gendering”.
Sumber :
Buku "Masalah Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni.
Silahkan klik dan baca link ini:

Hasil scan KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M tentang Alat-alat Orkes untuk Hiburan
------------------------------------------


KEPUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH

4. HUKUM ALATUL MALAHI
الة اللهو. يراد بها الالة المضروبة وحكمها يدور مع علتها, وهي علي ثلاثة اقسام : قسم يجلب الفضيلة آما يضرب لتشجيع الجنود عند الحرب فحكمه سنة, وقسم يضرب للغو فقط (لايجلب شيئا من الفضيلة ولا الرذيلة) فحكمه مكروه لقوله ضلى الله عليه وسلم من حسن اسلام المرء ما لا يعنيه (رواه الترمذىّ عن ابي هريرة)و و قسم مجلب المعصية فحكمه حرام.
Alatul Malahi yang di maksud adalah alat bunyi-bunyian (musik) dan hukumnya berkisar kepada illatnya (sebabnya). Dan ia ada 3 macam :
a. Menarik kepada keutamaan seperti menarik kepada keberanian di medan peperangan, hukumnya sunat.

b. Untuk main-main belaka (tak mendatangkan apa-apa) hukumnya makruh, menilik hadits :”Termasuk kesempurnaan seseorang ialah meninggalkan barang yang tak berarti”. (hadits ini di riwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah).

c. Menarik kepada ma’siyat hukumnya haram

resent by Anwar Baru Belajar