Minggu, 13 Maret 2011

Hukum memakai kalung bagi laki-laki

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum memakai kalung bagi laki-laki ?

Jawab :



Memakai kalung dengan tujuan menghias diri dengannya adalah haram, karena kalung itu merupakan aksesoris wanita, sehingga orang laki-laki yang memakainya dihukumi telah menyerupai wanita. Sedangkan Rasulullah telah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita. Pengharaman dan dosanya bertambah berat, jika kalung tersebut terbuat dari emas, karena diharamkan bagi kaum laki-laki dari dua sisi; pertama, berdasarkan ijma', karena kalung itu terbuat dari emas dan kedua, karena ia menyerupai kaum wanita. Kemudian kejelekannya bertambah lagi, jika kalung itu berbentuk binatang atau raja. Sedangkan yang paling besar dosanya dan dipandang paling keji, jika kalung itu berbentuk salib atau terdapat gambar salib di dalamnya, sehingga kalung tersebut diharamkan, tanpa kecuali bagi kaum wanita muslimah. Dengan demikian, maka diharamkan bagi kaum wanita muslimah memakai kalung yang bergambar, baik gambar manusia, binatang, burung dan lainnya, atau di dalamnya terdapat gambar salib. Jadi kesimpulannya bahwa diharamkan bagi kaum laki-laki dan kaum wanita muslimah memakai kalung yang di dalamnya terdapat gambar salib. Wallahu a'lam.

[Syaikh Utsaimin, Fatawa Mu'ashirah, hal. 66]

Ditulis ulang oleh Anwar Baru Belajar
Dikutip dari Fatwa-fatwa Terkini Jilid. 3 Penerbit Darul Haq