Senin, 07 Maret 2011

Hukum Memberi Lampu Pada Ari-ari Bayi Yang Baru Lahir







1. KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-7 Di Bandung, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1351 H / 9 Agustus 1932 M. Lihat halaman : 71.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menanam ari-ari (masyimah) dengan menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya ?

Jawab :

Menanam ari-ari (masyimah/tembuni) hukumnya sunnah. Adapun menyalakan lilin (lampu) dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya HARAM, karena membuang-buang harta (tabzir) yang tidak ada manfa'atnya.


2. KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5 Di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M. Lihat halaman : 58.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu orang-orang yang menghadiri UPACARA PERINGATAN BULAN KE TUJUH dari umur kandungan pulang dengan membaca shalawat bersama-sama, dan dengan harapan supaya mudah kelahiran anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabzir) ?

Jawab :

Ya, perbuatan tersebut hukumnya H A R A M karena termasuk tabdzir.

______________________

Dikutip dari buku : "Masalah Keagamaan" hasil Muktamar/Munas Ulama NU ke I s/d 30 (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang, Kata Pengantar Menteri Agama Maftuh Basuni.

Wallahu 'alam.

Anwar Baru Belajar

Note:
Di beberapa daerah lainnya biasanya ari-ari atau tembuni diberi penerangan lampu yang ditaruh dalam ember plastik.

Selengkapnya baca di link ini;
http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/apakah-3-bulanan-telonan-7-bulanan.html