Rabu, 09 Maret 2011

Hukum Memakai Dasi, Celana Panjang, Sepatu dan Topi, Menurut Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-2 Di Surabaya

MASALAH DINIYAH

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDATUL ULAMA KE-2 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiul Tsani 1346 H./ 9 Oktober 1927 M.




Soal : Bagaimana pendapat Muktamar, tentang orang yang memakai celana panjang, dasi, sepatu dan topi. Sedang orang itu orang Indonesia. Haramkah demikian itu, karena dianggap meniru orang kafir ?





Jawab : Bila memakainya itu sengaja meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya, maka hukumnya orang itu menjadi kafir (dengan pasti). Bila orang tersebut sengaja turut menyemarakkan Hari Raya dengan tidak mengingat kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir. Tetapi berdosa. Bila tidak sengaja meniru sama sekali, tetapi hanya sekedar berpakaian demikian, maka hukumnya tidak terlarang tetapi makruh.



Keterangan : Dalam Kitab Fatawil Kubra dan Bughyatul Mustarsyidin.





Ditulis ulang oleh :

Anwar Baru Belajar



Sumber :

Ahkamul Fuqoha, Buku "Masalah Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni.