Sabtu, 21 Mei 2011

Haram Hukumnya Menghisap Shisha





Shisha semakin diminati oleh sebagian masyarakat kita. Menurut satu catatan sejarah, alat shisha ini telah dibuat di India oleh seorang dokter sebagai satu cara atau alternatif yang dapat mengurangi bahaya menghisap tembakau. Menurut dokter tersebut, asap tembakau yang disedot itu harus disaring terlebih dahulu dalam satu wadah air agar ia tidak mendatangkan bahaya kepada penggunanya. Maka ramailah orang percaya bahwa ia aman digunakan dibandingkan dengan merokok.

Kepercayaan lama ini masih tersebar dan mempengaruhi orang yang baru mengenal atau menggunakannya sampai ke hari ini. Namun sejauh mana kebenaran kepercayaan ini? Apakah kemudharatan menggunakan shisha lebih ringan dari kemudharatan menghisap tembakau dengan rokok?

Apakah Sebenarnya Shisha Itu?

Shisha (Waterpipe) adalah sejenis alat yang digunakan untuk menghisap tembakau dan bahan-bahan lain tersebut. Ia digunakan oleh suku asli di Afrika dan Asia sekitar empat abad yang lalu. Umumnya alat shisha terdiri dari beberapa bagian utama yaitu:

(I) Bagian kepala (head), yang merupakan sebuah mangkuk (yang terbuat dari tanah liat) untuk menempatkan tembakau dan arang.

(Ii) Bagian badan atau tengah (body), merupakan penghubung antara bagian kepala dan bagian bawah dan biasanya terbuat dari bahan logam atau kayu.

(Iii) Bagian bawah yang merupakan sebuah mangkuk air (water bowl / water chamber). Biasanya ia diisikan dengan air tetapi terkadang ia juga dapat diisikan dengan susu, jus buah-buahan atau anggur. Bekas air ini biasanya terbuat dari kaca.

(Iv) Host dan alat penyedot (mouthpiece) yang digunakan untuk menyedot asap keluar dari alat shisha tersebut. Namun ada juga beberapa perbedaan dalam desain shisha ini menurut tempat serta adat penduduk yang menggunakannya. Misalnya, ada yang memiliki selang dan alat penyedot yang lebih dari satu dan bisa dibagi berdua atau lebih dan juga perbedaan pada bentuk dan ukuran bagian kepala atau bekas airnya.

Bahkan nama untuk shisha ini juga berbeda menurut tempat atau negeri. Misalnya di negeri-negeri di area Mediterania Timur (Turki, Suriah dan lain-lain) ia dikenal dengan nama narghile, di Mesir dan di beberapa negeri Afrika Utara pula ia disebut shisha atau goza dan di India ia disebut hookah. Dalam bahasa Inggris itu disebut waterpipes tetapi nama shisha lebih dikenal dan sering digunakan.

Jenis Tembakau Shisha

Ada dua tipe tembakau shisha yaitu yang disebut mu'assal dan 'ajami. Tembakau mu'assal terdiri dari campuran tembakau, buah-buahan dan bahan manisan seperti sirup dari tebu atau madu. Ia juga ditambahkan dengan Glycerin, bumbu dan pewarna yang lain. Tembakau mu'assal ini basah dan lengket dan bila digunakan akan mengeluarkan bau yang manis dan nyaman seperti bau buah dan kebanyakan pengguna lebih suka menggunakan tembakau jenis ini.

Tembakau 'ajami hampir selalu tidak rasa, kering dan lebih asli. Sebelum digunakan ia harus dicampur dengan air sehingga ia dapat dicanai atau dibentuk dan harganya lebih mahal.

Cara Menggunakan Shisha

Cara menggunakannya adalah dengan membakar tembakau shishaitu dengan menempatkan bahan pembakar seperti arang (apakah arang kayu atau arang campuran) karena tembakau shisha ini tidak dapat terbakar dengan sendirinya secara berkelanjutan. Kemudian asap tembakau itu disedut dengan menggunakan selang atau alat penyedot.

Tetapi perlu diingat bahwa bila pengguna menyedot asap dari alat shisha ini, dia tidak hanya menyedot asap dari tembakau tetapi juga asap dari arang, yang masing-masing kimia dan beracun yang dihasilkan dari pembakaran tersebut.

Efek Shisha Menurut Penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Menurut satu dokumen yang berjudul "Tobacco: Deadly In Any Form or disguise" yang telah dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempena Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2006, bahwa tembakau walau dalam bentuk apa pun tetap dapat mendatangkan bahaya dan mudharat kepada penggunanya, termasuk shisha .

Ini karena satu sesi petunjuk shisha (sekitar 20-80 menit) akan mengungkapkan penggunanya ke asap yang lebih banyak dalam waktu yang lebih lama dibandingkan dari sebatang rokok (sekitar 5-7 menit), dan asap yang dihasilkan dari shisha tersebut memiliki bermacam- macam bahan beracun diketahui dapat menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung dan berbagai jenis penyakit lainnya.

Sedangkan asap dari shisha (yang dihasilkan dari pembakaran tembakau dan arang) berisi gas berbahaya seperti karbon monoksida. Selain itu ia juga memiliki hidrokarbon (benzene dan benzo-pyrene) yang dikatakan bahan penyebab kanker tetapi kadarnya belum dapat dipastikan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, petunjuk shisha juga dikaitkan dengan berbagai penyakit serius seperti penyakit jantung koroner, atherosclerosis, penyakit sistem pernapasan yang kronis, kanker mulut, kanker kandung kemih dan juga saluran darah tersumbat (clogged arteries).

Selain itu petunjuk shisha juga dikaitkan dengan beberapa jenis penyakit menular seperti turberculosis (tibi), hepatitis, herpes, infeksi virus di bagian pernapasan dan bahkan juga HIV.

Walaupun penelitian tentang shisha ini belum dilakukan secara intensif sebagaimana yang dilakukan terhadap rokok, namun penelitian awal telah menunjukkan bahwa shisha itu dapat membawa risiko dan bahaya yang sama yang disebabkan oleh rokok. Ini adalah berdasarkan kesimpulan yang telah dibuat pihak WHO dan didukung oleh data ilmiah, telah menyatakan:

Menggunakan shisha untuk menghisap tembakau dapat menyebabkan bahaya kesehatan yang serius kepada perokok dan juga orang lain yang terkena asap tembakau tersebut.

Apa yang jelas menurut hasil penelitian dan data yang ada mengatakan bahwa shisha bisa membawa risiko dan bahaya yang sama seperti rokok dan ia bukanlah satu alternatif yang aman untuk rokok. Hakikatnya, walaupun dalam bentuk dan cara yang berbeda menghisap shisha adalah menghisap tembakau dan penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa tembakau dan paparan asapnya dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit, bahkan
dapat membawa maut.

Larangan memudharatkan Atau Membunuh Diri

Agama Islam sebagai agama sejahtera sangat menghargai nyawa dan kehidupan dan mementingkan kesehatan, keafiatan, kebugaran dan kekuatan, dan kesemuanya itu untuk tujuan yang satu yaitu untuk menyembah Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Karena itu Islam melarang umatnya dari memudharatkan diri mereka sendiri, apalagi bunuh diri sendiri. Larangan ini banyak disebutkan dalam ayat-ayat al-Qur'an diantaranya firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

Tafsirnya:

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri (atau membunuh orang lain). Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kamu. " (Surah an-Nisa 29)

FirmanNya lagi:

Tafsirnya:

"Dan janganlah kamu sengaja mencampakkan diri kamu dengan tangan kamu sendiri ke dalam bahaya kebinasaan." (Surah al-Baqarah: 195)

Dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam juga jelas melarang umatnya dari membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Sabda beliau:

Maksudnya:

"Tidak ada kemudharatan dan tidak dapat berbuat kemudharatan." (Hadits riwayat Ibnu Majah)

Ayat al-Qur'an dan hadits ini jelas melarang manusia dari membunuh dan memudharatkan dirinya sendiri dan juga orang lain. Karena seseorang manusia itu tidaklah memiliki dirinya sendiri sehingga dia bisa sesuka hati melakukan apa pun yang diinginkannya. Bahkan dia adalah milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kehidupannya adalah hak Allah Subahanahu Wa Ta'ala karena Dialah yang menganugerahkan dan Dialah yang berhak ke atasnya. Begitu juga kesehatan seseorang, ia adalah karunia dan nikmat Allah kepadanya.

Oleh karena itu haram seseorang mengakhiri riwayat hidupnya sendiri (bunuh diri) dan memudharatkan kesehatannya padahal dia tahu bahayanya, karena manusia dan kehidupannya adalah milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Tidak ada perbedaan antara orang yang bunuh diri dengan tiba-tiba dengan orang yang bunuh diri secara perlahanlahan, seperti dengan memakan racun. Ini karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yang berbeda hanyalah segera atau lambat. Tetapi natijahnya adalah sama yaitu memudharatkan atau menyebabkan kematian. Kedua cara ini sama tertegahnya di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Untuk memelihara kesejahteraan umatnya, Islam juga telah mengatur beberapa metode untuk menolak bahaya dan kemudharatan, antara metode yang digunakan para ulama dalam menentukan adalah:

Artinya:

"Kemudharatan itu dihilangkan (dihindarkan)."

Maka jika sesuatu benda itu sabit mendatangkan mudharat, kerusakan dan kebinasaan, hendaklah ia dijauhi dan dihindari. Memakan, meminum dan juga menghisap benda-benda yang memudharatkan harus dihindari bahkan ia dihukumkan haram. Tidak kira sama ada bahaya atau mudharat tersebut datang secara perlahan atau langsung, karena para ulama telah mengatakan bahwa bahaya secara perlahan juga adalah sama dengan bahaya yang segera, keduanya harus dihindari.

Jika dilihat berdasarkan hasil penelitian yang ada sejauh ini menyatakan bahwa shisha itu dapat membayahakan kesehatan sebagaimana rokok, maka ia adalah haram. Karena saat syara 'mengharamkan al-khaba'its (benda-benda yang keji, jijik, buruk dan sejenisnya) atau hal yang berbahaya atau memudharatkan, ia adalah berdasarkan metode:

"Segala makanan atau minuman yang memiliki unsur-unsur alkhaba'its adalah haram."

Yang mana metode ini didasarkan kepada ayat-ayat al-Qur'an dan hadis di atas. Maka apabila shisha itu memudharatkan, dan setiap yang memudharatkan itu haram dimakan atau diminum, maka menghisap tembakau menggunakan shisha itu juga adalah haram.

Menyentuh mengenai hal memakan dan meminum benda yang memudharatkan dan merusak tubuh, dalam al-Qur'an Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menerangkannya dengan terang dalam firmanNya:

Tafsirnya:

"Dan Dia menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka (segala) yang buruk." (Surah al-A'raf 157)

Antara maksud atau penjelasan kata al-khaba'its adalah sesuatu yang menjadi sebab kerusakan dan bahaya bagi tubuh atau dari sumber-sumber yang memudharatkan. Walaupun kata al-khaba'its dalam ayat ini ditujukan kepada (memakan) daging babi dan riba, namun menurut al-Imam Fakhruddin ar-Razi rahimahullahu Ta'ala ketika mengulas ayat di atas adalah sebagai berikut:

Artinya:

"Seperti pendapatku: Setiap benda yang dipandang jijik oleh tabiat (tabiat alami) dan dianggap kotor oleh jiwa, adalah memakannya dapat menyebabkan timbul sakit atau kemudharatan. Dan asal (dasar) hukum segala yang memudharatkan itu haram. Dengan demikian, maka asal (dasar) hukum setiap benda yang dipandang jijik oleh tabiat juga adalah haram, melainkan benda-benda yang memiliki bukti untuk dikecualikan. "

Hukum Penggunaan Shisha

Berdasarkan hasil penelitian dan penelitian awal tentang shisha, menunjukkan bahwa ia bisa membawa risiko dan bahaya yang sama seperti rokok, bahkan ia juga dikatakan dapat menyebabkan penyakit yang sama yang berhubungan dengan merokok. Meskipun penelitian yang lebih rinci masih dilakukan dan belum ada keputusannya, namun hasil keputusan itu nanti tidak mungkin menyatakan bahwa shisha itu aman digunakan dan tidak membahayakan kesehatan karena menurut penelitian awal (preliminary research) saja telah menunjukkan bahayanya terhadap kesehatan.

Maka jelaslah bahwa menghisap tembakau menggunakan shisha membawa bahaya kepada kesehatan dan dapat menyebabkan berbagai penyakit, maka hukum menghisapnya adalah haram. Karena sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap yang dapat membahayakan atau mendatangkan bahaya, tidak kira secara perlahan atau langsung, hukumnya adalah haram.

Sumber: Mufti Brunei