disusun oleh : Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Waspadailah JIL, ikhwah...
Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak.
Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:
“Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni”.
Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar liberalisme yang banyak menyebarkan pemikiran bervirus bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:
“Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.
Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. [1]
Ulil Abshor Abdalla juga berkata: “Larangan kawin beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam…“[2]
Katanya juga “Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah tidak releven lagi”.[3]
Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat yang kencang menerpa pada zaman ini.
Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”.[4]
Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat Jaringan Iblis liberal ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin.
Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama
Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: “Tidak ada dalil Al-Qur’an yang jelas mengharamkan nikah beda agama”[5] padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:
1. Al-Qur’an
Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.
Dalil Pertama:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)
Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. [6]
Imam al-Qurthubi berkata: “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam“. [7]
Al-Baghowi berkata: “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama)“. [8]
Dalil Kedua:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Imam Ibnu Katsir berkata: “Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)”. [9]
Imam asy-Syaukani juga berkata: “Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir”. [10]
2. Hadits
Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا
“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”. [11]
Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan ijma’ umat”. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.
3. Ijma’
Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian nukilan ijma’ dari ahli tafsir, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma’ tersebut:
1. Ibnul Jazzi mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”.[12]
2. Ibnul Mundzir berkata: “Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya”.[13]
3. Ibnu Abdil Barr berkata: “Ulama telah ijma’ bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir”. [14]
Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!
4. Kaidah Fiqih
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ
Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan.[15]
Kebohongan Seorang Pengusung Liberalisme
Abdul Muqsidh Ghozali dalam dialognya bersama Ulil Abshor ketika membantah ust Hartono Jaiz pernah berkata: “Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan syari’at baru, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)
Dia juga mengatakan, “Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama.”
Jawaban:
Ucapan ini adalah kebohongan di atas kebohongan yang dimuntahkan oleh seorang pengusung paham liberal yang kini telah meraih doktor padahal dia termasuk pembela Nabi palsu, sekalipun yang dibela sudah mengaku taubat:
* Pertama: Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)
* Kedua: Kebohongan terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). [16]
* Ketiga: Kebohongan terhadap Fakhrur Razi dalam Mafatih Ghaib, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”
Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman” maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah umum (baik ahli kitab maupun tidak), maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali apapun jenis kekufurannya.”
Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! Di manakah kejujuranmu?!
Apakah ahli kitab termasuk kafir dan musyrik?
Kalau ada yang berkata bahwa larangan beda agama itu kalau wanita muslimah nikah dengan lelaki kafir atau musyrik, sedangkan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tidak termasuk mereka. Kita katakan: Ini adalah suatu kedustaan, karena Allah telah menegaskan bahwa ahli kitab dari Yahudi maupun Nasrani adalah kafir dan musyrik. Demikian juga Rasulullah dan kesepakatan para ulama salaf. Perhatikan firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. Al-Bayyinah: 6)
Perhatikan juga hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka. (HR. Muslim 153)
Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka selagi mereka tetap di atas kekufuran dengan kesepakatan ahli Islam”.[17]
Jadi, larangan dalam masalah ini mencakup umum, baik ahli kitab maupun tidak.
* Perhatikan ucapan Imam Syafi’i: “Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram menikahinya dalam keadaan apapun”. [18]
* Demikian juga ucapan al-Kasani: “Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, maupun yang beragama penyembah patung dan majusi”.[19]
Apalagi, para pengusung paham Liberal ingin mengacaukan istilah, sehingga menurut mereka orang Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya termasuk Ahli kitab, oleh karena itu, dalam Fiqih Lintas Agama mereka mengatakan: “… atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. [20] Lantas, adakah penggugatan syari’at yang lebih jelas daripada ini?!! Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan keselamatan[21].
Fatwa MUI
Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M setelah menimbang:
1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama
2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat
3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan
Dan memperhatikan:
1. Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran
2. Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Sebuah Himbauan dan Seruan
Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak bahwa kaum liberal-sekuler-pluralis lebih mendominasi opini di media massa dan penyebaran virus Islam liberal sudah sangat meluas ke berbagai sendi-sendi kehidupan umat Islam, baik aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun bidang studi Islam. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam pendukungnya hanya mampu bicara dari masjid ke masjid, forum majlis taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.
Pertempuran dahsyat juga sedang dan akan terus terjadi di media massa yang menjadi andalan utama kaum liberal. Maka sewajibnya bagi umat Islam untuk bekerja keras mengimbangi penguasaan media massa dan profesionalitas dalam bidang media Massa dan strategi opini, menyiapkan sebanyak mungkin cendekiawan dan ulama Islam yang mumpuni dan berkualitas tinggi serta mengerahkan segala upaya untuk membongkar kesesatan Jaringan Iblis ini dan memperingatkan umat dari bahayanya.[22]
Daftar Referensi:
1. Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur’an dan Hadis, Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA, Pustaka Firdaus, Jakarta, cet kedua, Februari 2007
2. Fatwa Munas VII Majlis Ulama Indonesia
3. Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Hartono Ahmad Jaiz dan Agus Hasan Bashori, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, cet pertama, Juni 2004
4. 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Budi Handrianto, Hujjah Press, cet 3 November 2007
5. Dll
Tambahan:
Al-Iklil fi Istinbat Tanzil
artikel: www.abiubaidah.wordpress.com
[1] Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.
[2] Gatra, 21 Desember 2002.
[3] Kompas, 18 November 2002.
[4] Majmu Fatawa 28/57, Al-Uqud Ad-Durriyyah Ibnu Abdil Hadi hal. 364
[5] Seperti ditegaskan oleh Abdul Muqsith Ghozali dalam Majalah Syir’ah No. 20/III/Juli 2003, hal. 42-43 dan Zainun Kamal dalam wawancaranya pada tanggal 20 Juni 2002 sebagaimana dalam 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia hlm. 167-168.
[6] Jami’ul Bayan 2/379.
[7] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 1/48-49.
[8] Ma’alim Tanzil 1/225.
[9] Tafsirul Qur’anil Adzim 4/414.
[10] Fathul Qodir 5/215.
[11] Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Nashroni kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian, tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Lihat Syarh Ushul Min Ilmi Ushul, Ibnu Utsaimin hlm. 527-528).
[12] Qowaninul Ahkam hlm. 29.
[13] Al-Mughni 6/634.
[14] Al-Ijma’ hlm. 250.
[15] Al-Asybah wa Nazhoir, as-Suyuthi hlm. 84.
[16] Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/587.
[17] Al-Muwafaqot 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan. Lihat pula fatwa penting Syaikh Ibnu Utsaimin tentang masalah ini dalam ash-Sohwah Islamiyyah hlm. 166-171.
[18] Al-Umm 5/7.
[19] Badai’ Shonai’ 2/272. Lihat juga al-Mughni Ibnu Qudamah 6/634 dan al-Muhalla Ibnu Hazm 9/449.
[20] Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.
[21] Kemudian penulis mendapati Imam Ibnul Qoththon menegaskan dalam al-Iqna’ fi Masail Ijma’ 2/18: “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk menikahi wanita majusi dan penyembah berhala”.
[22] Lihat Islam Liberal, Pluralisme Agama dan Diabolisme Intelektual, Adian Husaini hlm. ix-xiv.
_________________________________
Hukum Nikah Antara Dua Orang Yang Berlainan Agama Di Indonesia Berdasarkan Keputusan Muktamar NU
Keputusan Muktamar Nahdatul Ulama ke-28 Di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta Pada Tanggal 26-29 Rabiul Akhir 1410 H./ 25-28 Nopember 1989 M.
375. Soal : Bagaimana hukum nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia ini ?
Jawab : Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Muktabarah tahun 1968.
Sebagaimana keterangan dari kitab :
1. Asy Syarqowi II/237
2. Al Muhadzab II/44
3. Al Umm V/7
4. Al Majmu' III/44
5. Tanwirul Qulub hal. 342
6. Al Fuyudlot hal. 81
TIM PERUMUS KOMISI I MASAIL DINIYAH
Sub Komisi I/A
Dr. H. Agil Munawar, MA (Ketua)
Dr. H. Abdul Muhith Fattah, MA (Wk. Ketua)
KH. Munzir Tamam, MA (Sekretaris)
KH. A. Aziz Masyhuri (Anggota)
KH. Drs, Sidqi Mudhar (Anggota)
KH. Maimun Zubair (Anggota)
KH. Abdullah Muhktar (Anggota)
KH. Sirazi (Anggota)
KH. Zaianal Abidin (Anggota)
KH. Asyhari Marzuki (Anggota)
Sub Komisi I/B
KH. Mashuri Syahid, MA (Ketua)
KH. Kholil Bisri (Wk. Ketua)
Drs. K.A. Masduki (Sekretaris)
KH. Zainal Abidin (Anggota)
KH. Drs. Nadjib Hasan (Anggota)
KH. M. Subadar (Anggota)
KH. Yazid Romli (Anggota)
Ust. A. Yasin (Anggota)
KH. Amin Mubarok (Anggota)
KH. Drs. Adzro'i (Anggota)
Dr. H. Agil Munawar, MA (Ketua)
Dr. H. Abdul Muhith Fattah, MA (Wk. Ketua)
KH. Munzir Tamam, MA (Sekretaris)
KH. A. Aziz Masyhuri (Anggota)
KH. Drs, Sidqi Mudhar (Anggota)
KH. Maimun Zubair (Anggota)
KH. Abdullah Muhktar (Anggota)
KH. Sirazi (Anggota)
KH. Zaianal Abidin (Anggota)
KH. Asyhari Marzuki (Anggota)
Sub Komisi I/B
KH. Mashuri Syahid, MA (Ketua)
KH. Kholil Bisri (Wk. Ketua)
Drs. K.A. Masduki (Sekretaris)
KH. Zainal Abidin (Anggota)
KH. Drs. Nadjib Hasan (Anggota)
KH. M. Subadar (Anggota)
KH. Yazid Romli (Anggota)
Ust. A. Yasin (Anggota)
KH. Amin Mubarok (Anggota)
KH. Drs. Adzro'i (Anggota)
Ditulis Ulang dari Buku Ahkamul Fuqaha, Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdatul Ulama
Oleh : Anwar Baru Belajar
____________________________________________________
PERKAWINAN BEDA AGAMA [ KRITIKAN TAJAM TERHADAP JARINGAN ISLAM LIBERAL]
Pengantar
Membaca wawancara seorang cendekiawan Muslim yaitu Sdr. Ahmad Nurcholis (apakah ini putranya Nurcholis Majid saya kurang paham) yang kawin dengan seorang wanita beragama Konghucu sdri Ang Mei Yong dalam Syir'ah No. 20/III/Juli 2003 menjadi menarik perhatian saya untuk memberi tanggapan atau urun rembug.
Sdr.Ahmad Nurchalis adalah berlatar belakang pendidikan Madrasah Aliyah "Sunniyah" dan Pesantren Al-Faqih Tawang Harjo kedua-duanya di JawaTengah. Sedang saya hanyalah seorang yang berlatar pendidikan Akuntasi, tetapi sudah bertahun-tahun meneliti tentang kristologi dan mengakaji Lintas Kitab Suci yaitu Al-Qur'an sebagai standar uji (Qs 5:48) dan Injil, Zabur dan Taurat sebagai obyek pengujian.
Sasaran tanggapan saya adalah tentang
1. Ahli kitab,
2. Perkawinan beda agama
3. Musryik itu perempuan yang punya perilaku tidak baik dan bertetangan dengan ajaran-ajaran agama .
Sekaligus menanggapi tentang Hukum Nikah Beda Agama dalam Konsultasi Fiqh yang diasuh oleh Abdul Moqsith Ghazali yang mengatakan bahwa :
- Ahlul kitab adalah orang-orang yang dengan kokoh berpegang terhadap kitab-kitab yang telah diwahyukan oleh Allah melalui para nabi dan Rasul Nya
- Pernikahan antara Muslimah dengan orang Katolik adalah tetap sah.
I. Ahli Kitab
Sdr.Ahmad Nurcholis mengatakan bahwa :
- Penafsiran saya sendiri, siapapun yang memiliki kitab suci, mereka termasuk ahlul kitab.
- Bagi saya, semua pemeluk agama adalah ahlul kitab, yakni komunitas yang mendapatkan kitab suci dari Tuhan sebagai tuntunan dan risalah, tidak dibatasi hanya pada Nasrani dan Yahudi.
- Disamping itu ulama salaf yang mengatakan bahwa setiap umat yang memiliki kitab yang diduga sebagai kitab suci, menurut saya mereka itu termasuk ahlul kitab. Bahkan Quraish Shihab memasukkan Majusi juga sebagai ahlul kitab.
Menurut Al-Quran yang saya teliti, ahli kitab adalah suatu kaum yang kepadanya diturunkan kitab suci dari Tuhan.Tetapi yang dimaksud Tuhan disini adalah seperti tercantum dalam :
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu dia bersemayam diatas, dia menutupi malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan matahari, bulan dan bintang - bintang tunduk kepada perintahNya, ingat menciptakan dan memerintahkan hanya hak Allah, Maha suci Allah Tuhan semestaalam [QS. 7 : 54]
Pada ayat diatas Tuhan adalah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam empat masa. Jadi Tuhan disini tidak sama dengan tuhannya orang Kristen yaitu Yesus,Tuhannya orang Hindu adalah Syang Hyang Widi, Tuhannya orang Budha adalah Sidarta Gautama. Tuhannya orang Konghucu adalah Roh leluhur nya dsb.
Ciri-ciri kitab suci dari Allah
Ciri-ciri kitab suci dari Allah seperti yang saya kumpulkan adalah ;
1. Wahyu / Firman Allah
2. Yang dibawa malaikat Jibril
3. Diberikan kepada para Rasul
4. Mengajarkan berbuat baik dan tidak mempersekutukan Allah (Tauhid)
5. Tidak dikarang manusia
6. Bahasanya bahasa rasul Nya
7. Tidak ada perkataan langsung dari rasul
8. Tidak ada ayat yang bertentangan
9. Selaras dengan ilmu pengetahuan
10. Tida kada kata-kata yang tidak sopan ( porno)
11. Tidak ada mitos, legenda dan cerita-cerita yang khayal
12. Kisah-kisahnya nyata dapat menjadi pelajaran
13. Tidak ada perubahan sepanjang masa
Jadi yang dimaksud ahlul kitab menurut Al-Qur'an adalah orang-orang yang kepada diturunkan kitab suci dari Allah seperti dalam Kalamullah;
Dan ketika Allah mengambil janji dari orang orang yang telah diberi kitab "maka kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu sembunyikan" lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit, sangat buruk apa yang mereka terima [QS. 3 : 187]
Orang orang yang telah Kami datangkan kepada mereka Al kitab sebelumnya Al-Qur'an, mereka beriman pula dengan Al-Qur'an itu [QS. 28 : 52]
Menurut ayat-ayat di atas ahlul kitab adalah hanyalah orang-orang yang diberi Alkitab dari Allah.
Mereka itu adalah:
1. Orang-orang Yahudi seperti dalam :
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitabTaurat di dalamnya petunjuk dan cahaya yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang orang Yahudi oleh nabi nabi yang menyerahkan diri kepada Allah, oleh orang orang alim mereka dan pendeta pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya, karena itu jangan kamu takut kepada manusia takut kepada Aku, dan jangan kamu menukar ayat ayat Aku dengan harga yang sedikit, siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang yang kafir [QS. 5 : 44]
2. Orang-orang Nasrani seperti dalam:
Dan Kami ikuti mereka dengan Isa anak lelaki Maryam, membenarkan kitab yang sebelum nya, yaitu Taurat, dan Kami telah memberikan pada nya kitab Injil sedang di dalamnya petunjuk dan cahaya dan membenarkan kitab yang sebelumnya yaitu kitab Taurat, dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang orang yang bertakwa [QS. 5 : 46]
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong-penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putra Maryam berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?. Pengikut-pengikut nya berkata : "Kamilah penolong-penolong agama Allah ". lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir; maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musush-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.[QS. 61 : 14]
Di dalam Al-Qur'an saya tidak mendapatkan petunjuk satu pun ayat bahwa semua orang yang beragama seperti Hindu, Budha, Konghucu adalah ahlul kitab termasuk orang-orang Majusi. Walaupun mereka mempunyai kitab suci tetapi kitab suci itu tidak dari Allah tetapi buatan atau karangan manusia.
Ada dua macam ahlul kitab
Didalam Al-Qur'an ada dua macam ahlul kitab:
Pertama adalah ahlul kitab yang beriman seperti dalam Qs 28:52
Orang orang yang telah Kami datangkan kepada mereka Al kitab sebelum nya Al-Qur'an, mereka beriman pula denganAl-Qur'an itu
Kedua adalah ahlul kitab yang kafir seperti dalam Qs 2: 105
Orang orang kafir dari Ahli kitab dan orang orang musyrik tidak ada inginkan turunnya sesuatu kebaikan pada kamudari Tuhan kamu dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki (untuk diberi) rahmatnNya (kenabian) dan Allah mempunyai karunia yang besar
Ahlul kitab dalam Al-Qur'an adalah orang yang diberi kitab dari Allah yaitu orang Yahudi, Nasrani dan juga Islam seperti dalam Qs 5:68
Katakan: "Hai Ahli kitab, kamu tidak dianggap beragama sedikit juga hingga kamu mendirikan ajaran ajaran Taurat, Injil dan Al-Qur'an yang diturunkan kepada kamu dari Tuhan kamu " sesungguhnya apa yang diturunkan kepada kamu dari Tuhan kamu akan menambah durhaka dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka, maka jangan kamu bersedih hati terhadap orang orang yang kafir itu.
Ahlul kitab untuk bagi umat Islam sudah jelas kedudukannya, tetapi apabila umat Islam tidak menjalankan ajaran-ajaran dalam Al-Qur'an tidak bisa dianggap beragama. Adapun untuk ahlil kitab yaitu Yahudi dan Nasrani dalam Al-Qur'an ada dua macam Yahudi dan dua macam Nasrani.
1. Yahudi
Pertama adalah Yahudi yang beriman seperti dalam Qs 5:44
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya petunjuk dan cahaya yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi nabi yang menyerahkan diri kepada Allah, oleh orang orang alim mereka dan pendeta pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya, karena itu jangan kamu takut kepada manusia takut kepada Aku, dan jangan kamu menukar ayatayat Aku dengan harga yang sedikit, siapa yang tidak memutuskan menurut apayang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang yang kafir
Kedua Yahudi yang kafir seperti dalam Qs 4:44
Apa kamu tidak melihat orang orang yang telah diberibagian Alkitab (Taurat)? Mereka membeli kesesatan dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat darijalan yang benar
2. Nasrani
Pertama Nasrani yang beriman seperti dalam Qs 5:8-83
Sesungguhnya kamu dapatkan orang orang yang paling keras permusuhan nya terhadap orang orang yang beriman adalah orang orang Yahudi dan orang orang musyrik, dan sesungguhnya kamu dapatkan yang paling dekat kerabat dengan orang orang yang beriman adalah orang orang yang berkata "sesungguhnya kami ini orang Nasrani" yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu terdapat pendeta pendeta dan rahib rahib karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. Dan bila mereka mendengar apa yang diturunkan kepada rasul (Al-Qur'an), kamu lihat mata mereka menjatuhkan air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui seraya berkata " ya Tuhan kami kami telah beriman, maka mencatat kami bersama orang orang yang menjadi saksi
Kedua Nasrani yang kafir seperti dalam Qs 5:14
Dan di antara orang orang yang mengatakan "sesungguhnya kami ini orang orang Nasrani", ada yang telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya, maka Kami datangkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat, dan kelak Allah akan menyampaikan kepada mereka apa yang selalu mereka kerjakan.
Nasrani yang kafir ini sekarang menjadi Kristen. Tetapi dahulu pada zaman setelah Nabi Isa as Nasrani yang kafir itu adalah sebuah sekte dari Nasrani yang didirikan oleh Paulus seperti terdapat pada :
Kisah Rasul 24 : 5 Telah nyata kepada kami, bahwa orang ini (Paulus) adalah penyakit sampar, seorang yang menimbulkan kekacauan di antara semua orang Yahudi diseluruh dunia yang beradab, dan bahwa ia adalah seorang tokoh dari sekte orang Nasrani.
Dari uraian saya diatas mudah-mudahan para pembaca dapat mengambil pelajaran. Dan apa yang diucapkan sdr. Ahmad Nurcholis sebagai alumi Madrasah dan Pesantren dapat dinilai oleh para pembaca sendiri.
II. Perkawinan beda agama
Sdr. Ahmad Nurcholis mengatakan:
- Secara teologis, saya berpegang pada surat Al-Maidah ayat 7 (yang dimaksud ayat 5,pen), dibolehkan bagimu untuk menikah dengan ahlul kitab.
Teologi. Didalam ajaran Islam saya tidak pernah menemukan istilah "teologi" kecuali dalam Kristen. Di dalam buku Ensiklopedia Populer tentang Gereja tahun 1978, Yayasan Kanisius, hal 177 dikatakan : "Teologi adalah teo + logos yaitu ajaran (logos =Yunani) tentang Allah (Theos) yang secara metodis menerangkan wahyu ilahi seperti diterima iman Kristiani.
Obyeknya adalah Allah, yang mewahyukan DiriNya dalam karya penyelamatan dalam Putranya Yesus Kristus.
Jadi sepengetahuan saya teologi bukanlah istilah Islam tetapi istilah Kristen dan pengertiannyapun tidak sedikitpun menyinggung aqidah Islam. Tetapi mengapa Sdr. Ahmad Nurcholis yang alumi Mardrasah dan Pesantren memakai istilah ini ?
Perkawinan beda agama
Masalah perkawinan beda agama dalam kitab Kitab para nabi, Taurat, Injil dan Al-Qur'an seperti dibawah ini.
1.) Didalam Kitab para Nabi dilarang perkawinan beda agama
Kejadian 34:14 berkatalah mereka kepada kedua orang itu: "Kami tidak dapat berbuat demikian, memberikan adik kami kepada seorang laki-laki yang tidak bersunat, sebab hal itu aib bagi kami.15 Hanyalah dengan syarat ini kami dapat menyetujui permintaanmu: kamu harus sama seperti kami, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat,16 barulah kami akan memberikan gadis-gadis kami kepada kamu dan mengambil gadis-gadis kamu; maka kami akan tinggal padamu, dan kita akan menjadi satu bangsa.
2). Didalam Taurat dilarang perkawinan beda agama
Ulangan 7:3 Janganlah juga engkau kawin-mengawin dengan mereka: anakmu perempuan janganlah kauberikan kepada anak laki-laki mereka, ataupun anak perempuan mereka jangan kau ambil bagi anakmu laki-laki; 4 sebab mereka akan membuat anakmu laki-laki menyimpang dari pada-Ku, sehingga mereka beribadah kepada allah lain. Maka murka TUHAN akan bangkit terhadap kamu dan Ia akan memunahkan engkau dengan segera.5 Tetapi beginilah kamu lakukan terhadap mereka: mezbah-mezbah mereka haruslah kamu robohkan, tugu-tugu berhala mereka kamu remukkan, tiang-tiang berhala mereka kamu hancurkan dan patung-patung mereka kamu bakar habis.6 Sebab engkaulah umat yang kudus bagi TUHAN, Allahmu; engkaulah yang dipilih oleh TUHAN, Allahmu, dari segala bangsa di atas muka bumi untuk menjadi umat kesayangan-Nya.
Imamat 11:1 Raja Salomo mencintai banyak wanita asing. Selain putri raja Mesir, Salomo menikah juga dengan wanita-wanita Het, Moab, Amon, Edom dan Sidon.2 TUHAN sudah memerintahkan bahwa orang Israel tak boleh kawin campur dengan bangsa-bangsa itu, sebab mereka nanti menyebabkan orang Israel menyembah ilah-ilah lain. Walaupun demikian, Salomo menikahi jugawanita-wanita asing. 3 Ada 700 putri bangsawan yang dinikahi Salomo, dan ada pula 300 selirnya. Istri-istri itulah yang menyebabkan Salomo meninggalkan Allah ( BIS)
3). Di dalam Injil dilarang perkawinan beda agama (Yesus menegaklkan Hukum Taurat )
Matius 5:17 "Janganlah menganggap bahwa Aku datang untuk menghapuskan hukum Musa dan ajaran nabi-nabi. Aku datang bukan untuk menghapuskannya, tetapi untuk menunjukkan arti yang sesungguhnya.18 Ingatlah! Selama langit dan bumi masih ada, satu huruf atau titik yang terkecil pun didalam hukum itu, tidak akan dihapuskan, kalau semuanya belum terjadi!
4). Didalam Al-Qur'an dilarang perkawinan beda agama
Qs 2:221 Dan jangan kamu kawin dengan wanita wanita musyrik sebelum mereka beriman , sungguh wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik walau dia menarik hati kamu dan jangan kamu biarkankawin orang orang musyrik dengan wanita mu'min sebelum mereka beriman, sungguh budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walau dia menarik hati kamu mereka membawa ke neraka sedangkan Allah membawa ke syurga dan memberi ampun dengan izin nya dan Allah menerangkan ayat ayat pada manusia supaya mereka mendapat pelajaran
Ahlul kitab yang boleh dikawin menurut Al-Qur'an
Pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik-baik. Makanan orang orang yang diberi Al kitab itu halal bagi kamu, dan makanan kamu halal ( bagi ) mereka, (Dan dihalalkan mengawini ) wanita wanita yang menjaga penghormatan di antara wanita wanita yang beriman dan wanita wanita yang menjaga penghormatan diantara orang orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar emas kawin mereka dengan maksud kawin tidak dengan maksud untuk zinah dan tidak menjadikannya gundik gundik, siapa yang kafir sesudah beriman maka hilang amal amalnya dan ia di hari akhirat termasuk orang orang merugi [QS. 5 :5]
Menurut ayat diatas wanita wanita ahlul kitab yang dihalalkan untuk dikawin adalah wanita ahli kitab yang beriman dan yang menjaga kehormatannya seperti pada ayat Qs 28:52 dan Qs 5:82,83.
Jadi ayat diatas sepertinya memberi penjelasanyang lebih rinci terhadap ayat pada Qs 2: 221. Karena wanita wanita dari ahluk kitab yang tidak beriman ( Qs 2:105; 4:44; 2:120; 5:14 ) mereka itu adalah termasuk musryik (mempersekutukan Allah atau tidak tauhid), sedangkan dalam dalam Qs 2:221; wanita musryik haram untuk dikawin sebelum mereka beriman ( masuk Islam ).
III. Musryik itu perempuan yang punya perilaku tidak baik atau bertentangan dengan ajaran-ajaran agama.
Sdr. Ahmad Nurcholis mengatakan bahwa :
- Sehingga sah saja menikahi perempuan non muslim. Yang dilarang itukan wanita musryik. Menurut saya, musryik itu perempuan yang punya perilaku tidak baik atau bertentangan dengan ajaran-ajaran agama.
Musryik menurut al-Qur'an dipakai juga sebagai pengganti kata Nasrani yang tidak mengikuti petunjuk Allah. Coba bandingkan dua ayat dibawah ini :
Orang orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang pada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka, katakan " sungguh petunjuk Allah itu petunjuk ( yang benar ) dan sungguh jika kamu mengikuti kehendak mereka setelah pengetahuan datang pada kamu maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagi kamu [QS. 2 : 120]
Bandingkan dengan :
Sesungguhnya kamu dapatkan orang orang yang paling keras permusuhan nya terhadap orang orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang orang musyrik, dan sesungguhnya kamu dapatkan yang paling dekat kerabat dengan orang orang yang beriman adalah orang orang yang berkata " sesungguhnya kami ini orang Nasrani " yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu terdapat pendeta pendeta dan rahib rahib karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri . 83 Dan bila mereka mendengar apa yang diturunkan kepada rasul ( Al-Qur'an ), kamu lihat mata mereka menjatuhkan air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui seraya berkata " ya Tuhan kami kami telah beriman, maka mencatat kami bersama orang orang yang menjadi saksi [QS. 5 :82-83]
Pada ayat Qs 5:82 kata musryik sebagai kata ganti Nasrani yang tidak mengikuti petunjuk Allah (Nasrani yang kafir) atau kalau sekarang adalah orang Kristen, karena didalam ayat ini pula ada kata Nasrani tetapi Nasrani yang beriman setelah datang Al-Qur'an.
IV. Hukum nikah beda agama
Abdul Moqsith Ghazali yang mengatakan bahwa;
- Ahlul kitab adalah orang-orang yang dengan kokoh berpegang terhadap kitab-kitab yang telah diwahyukan oleh Allah melalui para nabi dan Rasul Nya
- Pernikahan antara Muslimah dengan Katolik adalah sah-sah saja
Di dalam Al-Qur'an ada beberapa ayat yang mengatakan bahwa ada ahli kitab yang tidak berpegang kepada kitab-kitab mereka, seperti pada Qs 4:44
Apa kamu tidak melihat orang orang yang telah diberi bagian Al kitab (Taurat ) ? Mereka membeli kesesatan dan mereka bermaksud supaya kamu tersesat dari jalan yang benar
Menurut ayat diatas mereka itu adalah orang-orang ahlul kitab yang kafir yaitu Yahudi yang sekarang disebut Yahudi Zionis.
Dan di antara orang orang yang mengatakan "sesungguhnya kami ini orang orang Nasrani ", ada yang telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya, maka Kami datangkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat, dan kelak Allah akan menyampaikan kepada mereka apa yang selalu mereka kerjakan [QS. 5 :14]
Menurut ayat diatas orang Nasrani yang melupakan peringatan dari Allah setelah Allah mengambil perjanjian, mereka itu adalah ahli kitab yang kafir. Sekarang mereka itu disebut orang Kristen yaitu orang yang mengikuti ajaran Paulus yang mengajarkan bahwa Yesus adalah Tuhan dan Juru selamat atau Kristus. Dan mereka bukan pengikut Nabi Isa as.
V. Tentang perkawinan dengan orang Katolik adalah sah.
Tanggapan Kodiran Salim
Perkawinan antara Muslimah dengan orang Katolik sah kalau orang Katolik tersebut masuk Islam dahulu sesuai dengan Qs 2:221. Saya sebagai Kristolog Muslim banyak mempelajari tentang Kristen. Dan dapat diketahui bahwa Kristen atau Katolik adalah orang-orang yang tidak setia kepada Nabi Isa (Yesus ) tetapi mereka itu adalah orang-orang yang mengikuti ajaran Paulus. Didalam al-Qur'an orang-orang Kristen atau Katolik disebut orang yang kafir seperti pada Qs5:72,73; disebut orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah seperti pada Qs 2:120, disebut orang yang mempersekutukan Allah seperti pada Qs 4:171, 4:116, disebut orang yang musyik seperti pada Qs 5:82.
Kesimpulan
Jadi wanita wanita ahlikitab yang mana yang boleh dikawin ?
Menurut pendapat saya adalah wanita wanita ahlikitab yang boleh dikawin adalah wanita-wanita ahlul kitab yang beriman artinya mereka itu adalah orang-orang Yahudi yang beriman dan orang Nasrani yang beriman pada waktu itu (zaman Rasulullah). Kalau sekarang adalah orang-orang Yahudi yang masuk Islam dan orang-orang Kristen yang masuk Islam sebelum Nikah.
Tetapi untuk wanita-wanita yang lain seperti Hindu, Budha, Konghucu dsb. boleh dikawin asal masuk Islam dahulu, menurut Qs 2: 221.
Kalau di dalam Taurat lebih tegas lagi hukuman terhadap orang-orang yang kawin dengan wanita-wanita yang mengabdi selain kepada Allah.
Bilangan 25:1 Sementara Israel tinggal di Sitim, mulailah bangsa itu berzinah dengan perempuan-perempuan Moab. 2 Perempuan-perempuan ini mengajak bangsa itu ke korban sembelihan bagi allah mereka, lalu bangsa itu turut makan dari korban itu dan menyembah allah orang-orang itu.3 Ketika Israel berpasangan dengan Baal-Peor, bangkitlah murkaTUHAN terhadap Israel;4 lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: "Tangkaplah semua orang yang mengepalai bangsa itu dan gantunglah mereka di hadapan TUHAN di tempat terang, supaya murka TUHAN yang bernyala-nyala itu surut daripada Israel."5 Lalu berkatalah Musa kepada hakim-hakim Israel: "Baiklah masing-masing kamu membunuh orang-orangnya yang telah berpasangan dengan Baal-Peor."6Kebetulan datanglah salah seorang Israel membawa seorang perempuan Midian kepada sanak saudaranya dengan dilihat Musa dan segenap umat Israel yang sedang bertangis-tangisan di depan pintu Kemah Pertemuan.7 Ketika hal itu dilihat oleh Pinehas, anak Eleazar, anak imam Harun, bangunlah ia dari tengah-tengah umat itu dan mengambil sebuah tombak di tangannya,8 mengejar orang Israel itu sampai ke ruang tengah, dan menikam mereka berdua, yakni orang Israel dan perempuan itu, pada perutnya. Maka berhentilah tulah itu menimpa orang Israel.9 Orang yang mati karena tulah itu ada dua puluh empat ribu orang banyaknya.
Himbauan!!
Kepada para Ustadz yang menggeluti tentang konsultasi yang berkaitan dengan agama Kristen dihimbau agar menambah dengan ilmu Kristologi. Hal ini untuk menghindari ke dalam kepada umat Islam tidak menyesatkan dan keluar kepada umat kristen tidak menimbulkan fitnah.
Oleh: Kodiran Salim
Peneliti Independen Lintas Kitab Suci
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Ulil Albab
Jl. Batu ampar II No. 5 Jakarta13520
Tel/Fax 021-80884015
resent by : Anwar Baru Belajar