Kamis, 28 April 2011

Hukum Foto Pre Wedding

Saat ini banyak pengantin yang memakai jasa foto pre wedding. Di situ pengantin pria dan wanita yang belum akad nikah sudah berpose berdua. Untuk melakukan foto-foto tersebut mereka pun terlihat nyata mesra seperti layaknya suami isteri [bukan hasil rekayasa komputer]. Padahal mereka belum sah secara agama. Bagaimana hukumnya?
Sampai selesai ijab qabul antara ayah kandung pihak pengantin perempuan dan menantu laki-lakinya, hubungan antara kedua insan yang akan menikah itu tetap masih haram. Keharamannya tidak ada bedanya dengan haramnya seorang wanita dengan laki-laki asing (ajnabi) lainnya.

Sebuah persepsi salah yang sering kita jumpai di tengah masyarakat adalah memberikan kelonggaran kepada pasangan yang akan segera menikah untuk berjumpa, bercampur, bergaul dekat bahkan intim. Padahal semua itu masih haram hukumnya dalam pandangan syariat Islam. Namun banyak kita jumpai kesalahan seperti ini di tengah masyarakat.
Selama ijab qabul belum terjadi, keduanya masih diharamkan untuk berduaan, berjalan-jalan, makan berdua atau bentuk lain yang intinya adalah berkhalwat. Sebab yang ketiganya adalah syetan, yang dapat saja menggoda keduanya melakukan hal-hal yang dimurkai Allah Subhanahu wa Taa'la.
Kepada mereka berdua juga haram untuk terlihat sebagian auratnya, bersentuhan kulit, apalagi melakukan melakukan kencan mesra seperti petting dan sejenisnya.
Dan termasuk hal yang seharusnya dihindari adalah melakukan shooting adegan yang menggambarkan bahwa mereka berdua adalah sudah menjadi suami istri, dengan pose-pose yang mendukung ke arah itu. Meski tujuannya untuk dicetak pada kartu undangan pernikahan mereka berdua. Sebab secara hukum, keduanya masih sama-sama orang asing (ajnabi), lantarn belum lagi terjadi ijab kabul.
-------------------------------------------------------------------------------------------
Asalaamu alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Mudah-mudahan ini masih berkaitan dengan judul artikel pada halaman ini: Pacaran Dalam Kacamata Islam.
Belakangan ini marak ‘kebudayaan baru’ di kalangan ummat Islam yang entah diadaptasi dari mana, yaitu: “Pre Wedding Photography” / Foto-foto yang dibuat sebelum ijab qobul/akad-nikah dan menjadi hiasan pada acara/resepsi pernikahan.
Bagaimana ‘kebudayaan baru’ ini dalam sudut pandang kacamata Islam dan hukumnya menurut kaidah Islam?
Billahi taufiq wal hidayah.
Wasalam,
T. M. Musa Zakaria
Wa’alaykumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Foto-foto yang demikian tidak diragukan lagi keharamannya, karena tentu mereka berdua belum halal sampai ijab qobul dilaksanakan, artinya sampai mereka berdua telah sah nikahnya. Jadi sebelum itu belum halal untuk bersentuhan, berpelukan, dan semacamnya, karena demikianlah selama ini yang dmaksud dengan “foto pre-wedding”.
Wallahua’lam

Sumber:http://maramissetiawan.wordpress.com/2009/06/25/pacaran-dalam-kacamata-islam/
-------------------------------------------------------------------------------------------
Assalamu’alaikum.
Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar!
Selanjutnya, saya hanya mohon penjelasan mengenai hal-hal yang banyak dilakukan oleh kalangan muda ummat Islam sebelum menjalani Ijab Qabul pernikahan, bisa jadi menurut mereka hal itu sebagai syarat sahnya hubungan suami-isteri, seperti:
1. Berfoto berdua-duaan bersama calon pasangan sebelum nikah dan menempatkannya di situs sosial (jejaring internet);
2. Menulis status di dalam profil dengan: “In connection with” yang ditautkan ke profil;
3. Bertunangan (ditandai dengan bertukar cincin);
4. Membuat foto-foto Pra-Nikah (Pre-Wedding Photography), padahal belum sah sebagai suami isteri! Disini yang terlibat 2 pelaku: Pembuat foto-foto dan pemeran (calon pasangan sebelum nikah);
Apakah itu semua dibolehkan dalam syariat Islam? Sebab hal ini, banyak dipertentangkan antara pernyataan “boleh (halal)” & “tidak boleh (haram)”.
Wabillahit taufik walhidayah,
Wassalaamu ‘alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh.
Hamba Allah.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Akhi fillah, saudaraku. Memang benar apa yang Antum sebutkan. Banyak sekali kaum muda Isalm yang telah melakukan hal tersebut. Oleh karenanya, semoga apa yang akan kita sampaikan di sini bermanfaat bagi kita semua, dan juga bermanfaat bagi saudara-saudara kita. Amin.
Akhi fillah. Dalam kasus yang Antum sebutkan ada tiga masalah utamanya; pertama sejauh mana hubungan yang boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom sebelum menikah; kedua: hukum bertunangan dengan saling tukar cincin tunangan; dan ketiga: hukum foto atau gambar. Di sini ana akan sampaikan jawaban singkatnya, insya Allah.
Pertama: yang boleh dilakukan oleh seorang laki-laki apabila hendak menikahi seorang wanita ialah nazhor, melihat wanita tersebut supaya mengetahuinya. Yaitu saat hendak melamarnya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang memerintahkan salah seorang shahabat agar me-nazhor wanita yang hendak dinikahinya. Meski untuk keperluan melamar, wanita tersebut harus ditemani mahromnya, yaitu orang tua atau kerabatnya yang tidak boleh menikahinya. Hal ini sebab asalnya seorang laki-laki tidak boleh memandangi wanita lain yang bukan mahromnya, demikian juga sebaliknya. (QS. an-Nur: 30-31).
Adapun selain dari nazhor, semisal berduaan -baik di rumah wanita tersebut atau di tempat lainnya, menyentuh, termasuk berjabat tangan, pergi jalan-jalan berduaan, berfoto berdua dan semisalnya maka hukumnya haram. Meskipun nantinya mereka berdua akan menikah. Sebab statusnya belum menjadi suami istri sehingga semua itu masih haram dilakukan.
Termasuk yang haram ialah yang Antum sebutkan pada persoalan nomor 2 di atas, sebab yang boleh diumumkan itu ialah pernikahan bukan pertunangan. Berarti hubungan seperti ini bila ditempatkan di jejaring internet sosial, dengan tautan ke profil dan semisalnya sama halnya dengan mengumumkan kepada khalayak tentang hubungan yang belum halal dilakukan.
Kedua; tentang bertunangan dengan ditandai saling bertukar cincin tunagan pun dilarang. Hukumnya haram. Sebab ajaran tersebut berasal dari kaum Nasrani. Dan kita tidak boleh mengikuti ajaran Nasrani. Selain itu juga bahwa kaum laki-laki haram mengenakan perhiasan emas. Berdasarkan beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah ini menunjukkan bahwa bertukar cincin tanda bertunangan hukumnya haram. (Adabuz Zifaf, Syeikh al-Albani, hlm. 139)
Ketiga; tentang hukum foto atau gambar makhluk hidup, seperti manusia dan binatang ialah haram. Sebagaimana beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menegaskan masalah ini. Dengan demikian, membuat foto-foto pernikahan, apalagi yang tersebutkan dalam persoalan nomor 4 tersebut adalah haram. [ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. red, yakni hukum menggambar/melukis menggunakan tangan dengan menggunakan alat kamera]
Dengan demikian kita mengetahui bahwa semua hal di atas bukan merupakan syarat atau rukun maupun hal wajib yang harus dilakukan sebelum dan di saat pernikahan.

Demikian yang bisa ana sampaikan di majlis ini. Akhirnya ana hanya mengatakan sebagaimana terjemahan dari apa yang dikatakan dalam soal di atas; dan hanya kepada Allah kami memohon, semoga Dia menetapkan kami (di atas kebenaran) dan memberi kami petunjuk (menuju amal yang diridhai oleh-Nya). Amin.
Dikirim ulang oleh sahabatmu Anwar Baru Belajar
Sumber : Dari berbagai sumber.

Artikel yang terkait ;http://untuk-islam.blogspot.com/2011/01/hukum-foto-pre-wedding-dalam-agama-isam.html