Minggu, 10 April 2011

Adab-Adab Istinja` (Buang Air)


Hal-hal yang disyariatkan dalam istinja`:

1. Disunnahkan beristinja` dengan menggunakan air, karena dia lebih menyucikan dan lebih membersihkan tempat keluarnya najis. Inilah yang ditunjukkan dalam kebanyakan hadits tentang istinja` Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan ini juga yang merupakan sebab Allah memuji para sahabat di masjid Quba dalam firman-Nya, “Di dalamnya ada orang-orang yang senang untuk bersuci.” (QS. At-Taubah: 108) (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
2. Dianjurkan masuk ke wc dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Telah tsabit dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau masuk masjid dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri, dari sini para ulama mengkiaskan bahwa memasuki tempat yang kotor adalah dengan kaki kiri dan keluar darinya dengan kaki kanan. Jadi dalil permasalahan ini dan yang semisalnya adalah dengan kias, karenanya kalau ada seseorang yang masuk ke wc dan keluar darinya dengan kaki kanan karena berdalil bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- senang memulai dengan yang kanan (HR. Muslim dari Aisyah) maka insya Allah hal tersebut juga tidak mengapa. Lihat Asy-Syarhul Mumti (1/108)
3. Sebelum masuk ke wc, disunnahkan membaca doa: “Bismillah" atau "Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits" (Bismillah, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan lelaki dan setan wanita).”

Dari Ali -radhiallahu anhu- secara marfu’, “Penghalang antara jin dengan aurat anak Adam -ketika dia masuk ke dalam wc- adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Ibnu Majah) Adapun doa “Allahumma inni …,” sampai akhir maka dari hadits Anas riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Kalau seseorang membuang air di selain bangunan (misalnya di hutan atau padang pasir), maka doa ini dibaca ketika awal kali dia membuka auratnya. Lihat Subulus Salam: 1/289 dan Manarus Sabil: 1/38-39
4. Diwajibkan untuk menjaga aurat ketika istinja, jangan sampai auratnya terlihat oleh orang lain, selain istri dan budaknya. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budakmu.” (HR. Abu Daud dari Muawiah bin Haidah). Karenanya Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, kalau beliau ingin buang air maka beliau pergi menjauh sampai tidak ada seorang pun yang melihat beliau. (HR. Abu Daud dari Jabir). Tapi setelah dibangunnya wc di rumah beliau, maka beliau pun buang air di dalamnya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Ibnu Umar .
5. Diwajibkan untuk menjaga tubuh dan pakaian dari najis ketika buang air. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah melewati dua kubur yang kedua penghuninya tengah disiksa. Maka beliau bersabda, “Adapun salah satu dari keduanya, maka dia tidak berbersih ketika buang air.”
6. Disunnahkan menggosokkan tangan kiri ke tanah atau mencucinya dengan sabun setelah melakukan istinja`. Abu Hurairah berkata, “… Lalu beliau beristinja` dengannya (air) kemudian menggosokkan tangannya ke tanah.” (HR. Abu Daud).
Imam Ibnul Mundzir berkata, “Maka disunnahkan bagi orang yang telah beristinja` dengan air untuk mencuci tangannya dengan asynan (pembersih tangan) atau selainnya, atau menggosokkannya ke tanah, untuk membersihkannya dan menghilangkan bau najis kalau bau itu masih tersisa di tangannya. ” Lihat Al-Isyaf (1/186-187) dan As-Subul (1/291)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam istinja`:

1. Dimakruhkan berbicara dengan pembicaraan yang berhubungan dengan keagamaan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Demikianlah bagi yang memuliakan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 22) Juga ada seorang sahabat yang pernah memberi salam kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dalam keadaan beliau kencing, maka beliau tidak menjawab salamnya (HR. Muslim dari Ibnu Umar) Maka ini menunjukkan makruhnya hal tersebut, dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ma’bad Al-Jubani, Atha` dan Mujahid. Ikrimah berkata, “Jangan dia berzikir dengan lisannya di dalam wc, akan tetapi dengan hatinya.” Lihat: Nailul Authar (1/91-92) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/117-118)

2. Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dimakruhkan juga membawa mushaf atau buku atau yang semisalnya, kalau di dalamnya terdapat ayat Al-Qur`an atau zikir kepada Allah.

3. Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.

Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.”[HR. Muslim no. 269.]

4. Tidak buang hajat di air yang tergenang.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”[HR. Muslim no. 281.]

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[Lihat Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Hushni Ad Dimasyqi, hal. 35, Darul Kutub Al Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H.]

Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[Lihat Taisirul ‘Alam, hal. 19]

5. Memperhatikan adab ketika istinja (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut.

1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.

Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

“Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”[HR. Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267]

2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/88-89] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih.

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271.]

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً

“Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.”[HR. Ahmad (3/400). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat]

3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was.

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”[HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]

Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan. [Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 34.] Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.

6. Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.

Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[HR. Abu Daud no. 30, At Tirmidzi no. 7, Ibnu Majah no. 300, Ad Darimi no. 680. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[Majmu’ Fatawa wa Rosail Al ‘Utsaimin, 11/107, Darul Wathon-Daruts Tsaroya, cetakan terakhir, 1413 H.]

7. Dilarang menghadap dan membelakangi kiblat (Ka’bah) dalam buang air . [ ada perbedaan pendapat para ulama; mengenai keadaan di dalam ruangan dan di luar ruangan]

Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Kalau kalian mendatangi WC, maka janganlah kalian menghadap kiblat dalam buang air besar dan kencing, dan jangan pula membelakanginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub) Dan dalam hadits Salman, “Rasulullah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar dan kencing.” Ini adalah pendapat Abu Ayyub Al-Anshari, Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud dan Suraqah bin Malik dari kalangan sahabat, dan juga pendapat Mujahid, Ibrahim An-Nakhai, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad -dalam sebuah riwayat-, Atha`, Al-Auzai dan selainnya. Dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Asy-Syaukani dalam An-Nail dan Al-Albani dalam Tamamul Minnah.

Adapun keberadaan Ibnu Umar -secara tidak sengaja- melihat Nabi -shallallahu alaihi wasallam- buang air sambil membelakangi kiblat, maka ketidaksengajaan tersebut menunjukkan bahwa beliau -shallallahu alaihi wasallam- melakukan hal tersebut bukan untuk dicontoh dan tidak ingin diketahui oleh siapa pun, sehingga perbuatan membelakangi Ka’bah ketika buang air adalah khususiah (kekhususan) beliau yang tidak boleh dicontoh oleh umatnya. Berbeda halnya ketika beliau melarang kencing berdiri lalu beliau ‘sengaja’ memperlihatkan kepada Huzaifah kalau beliau kencing berdiri, maka ini bertujuan untuk dicontoh sehingga kencing berdiri ini bukanlah kekhususan beliau.

Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, “Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka dia datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya berada di antara kedua matanya.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 222, 223) Kalau meludah ke arah kiblat di dalam bangunan (masjid dan selainnya) saja diharamkan, maka bukankah buang air menghadap kiblat di dalam ruangan -apalagi diluar- lebih pantas untuk diharamkan?! Berfikirlah wahai orang-orang yang mempunyai hari nurani.

Lihat pembahasan lengkap dan bantahan kepada yang membedakan antara dalam bangunan dengan di luar bangunan dalam: Nailul Authar (1/95-99), Sailul Jarrar (1/69), Tamamul Minnah (hal. 59-60) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/125-126) Dan lihat juga masalah hukum melakukan jima’ menghadap dan membelakangi kiblat dalam Ihkamul Ahkam (hal. 44, 46-47).

Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih.


Sumber :http://al-atsariyyah.com/adab-adab-istinja-buang-air.html dan http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3053-10-adab-ketika-buang-hajat.html. Dengan sedikit perubahan.