Produk pertelevisian yang paling laris dan banyak menyedot pemirsa adalah sinetron religi yang secara umum banyak memunculkan berbagai kontroversi dalam masyarakat. Hal itu dikarenakan sinetron religi banyak mengandung pelanggaran terhadap syari’at, norma dan moral agama. Bahkan ia menggeser habis –secara pelan-pelan—peradaban bangsa dan karakter ummat, sehingga tuntunan agama menjadi tontonan, sementara tontonan menjadi tuntunan –pengganti ajaran agama-, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang Telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman. Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah Karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (QS. Al-Maidah 57-58)
Jika dicermati dengan baik tontonan sinetron religi telah berubah menjadi tuntunan bagi masyarakat “awam”, sehingga mereka gampang berbuat kesyirikan dan kebid’ahan karena diajari oleh sinetron. Mereka dengan enteng membunuh, berzina, minum, khamr, berjudi dan merampok karena meniru ulah bintang sinetron. Mereka durhaka terhadap orang tua karena dibimbing oleh sinetron. Para wanita pandai bersolek karena menonton sinetron. Para remaja putri berani pamer aurat karena diajari sinetron, kaum wanita bertabarruj dan berikhtilat (bercambur baur antara laki-laki dan wanita) karena sinetron. Para isteri berani melawan suami karena terobsesi oleh sinetron. Mereka gampang selingkuh dan berbuat serong karena tertarik oleh adegan sinetron. Para pejabat negara gandrung dengan paranormal karena berguru dari sinetron. Kaum awam abangan keranjingan dunia ghaib dan ilmu mistik dan klenik karena dimotivasi oleh sinetron. Kaum akademik berani menentang ajaran Allah dan Rasul-Nya karena dibimbing oleh sinetron. Jangan lupa, banyak umat Islam tidak percaya terhadap keampuhan Al-Quran dan kehebatan sunnah Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam karena didoktrin oleh sinetron, bahkan keyakinan mereka terhadap akhirat rusak karena terpengaruh oleh sinetron.
Sinetron Religi Ditengah Badai Kritikan
Sinetron religi menyeruak pertelevisian Indonesia sehingga hampir semua stasiun televisi swasta menayangkan sinetron bernuansa religi. Mereka terpicu membuat sinetron religi karena pada umumnya masyarakat Indonesia beragama Islam, dan maraknya tabloid yang mengungkap tentang misteri alam ghaib, dunia lain dan materi kematian manusia serta dongeng-dongeng legendaris yang berbau mistik, takhayul dan khurafat yang melekat di masyarakat kita terlihat sukses. Maka peluang emas ini ditangkap para borjuis agama untuk membangun industri dan bisnis raksasa berbau religi untuk mengeruk keuntungan yang besar, ibarat sandal ketemu pasangannya dan gayungpun bersambut maka peluang ini disambut antusias oleh produser sinetron bersama para ustadz setengah artist, berpacu untuk jual tampang dalam rangka numpang tenar dan mengukir popularitas dengan kendaraan agama yang bermerk sinetron religi.
Akibatnya, ayat-ayat Al-Quran dijadikan hiasan layar kaca dan hadist Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam diperalat untuk menarik simpati pemirsa, dengan harapan para pendulang rupiah tertarik pasang iklan, tidak peduli harus merengek dan mengemis kepada pengusaha rokok dan bir bintang yang penting menjadi bintang sinetron.
Jika mempelajari sinetron religi ala Indonesia dari waktu ke waktu dengan bangga dan beraninya para produser membuat sinetron religi tanpa merasa takut salah dan menodai nilai-nilai Islam, padahal banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan acara sinetron tersebut antara lain:
Pertama: Sinetron melatih para pemuda baik laki-laki dan wanita untuk melakukan tindak kekerasan, memicu pemerkosaan, berbuat kekejian, dan menebar kenistaan serta mendorong pelecehan seksual di tengah masyarakat.
Kedua: Sinetron memotivasi kaum wanita untuk bersikap berani dan durhaka kepada sang suami sehingga menyebabkan banyak terjadi kasus perceraian dan percekcokan rumah tangga, bahkan sinetron mendorong wanita keluar rumah dan berbaur dengan kaum laki-laki bukan mahram dan pamer perhiasan serta mengumbar aurat sehingga perzinaan dan perselingkuhan sulit untuk dihindarkan.
Ketiga: Penghinaan terhadap orang shalih dan melempar aib kepada mereka, bahkan meremehkan urusan agama dengan menyukai apa yang dilarang oleh agama seperti mengabaikan penggunaan hijab, bertabarruj, mengajak kaum wanita gemar safar ke negeri kafir dan negeri-negeri yang akrab dengan perbuatan rendah dan hina serta bertentangan dengan akhlak-akhlak mulia.
Keempat: Acara sinetron melenyapkan akhlak mulia, menebarkan kebiasaan yang buruk seperti berdusta, berkhianat, berbuat kefasikan dan kemaksiatan, serta menyakiti perasaan orang yang memiliki ghirah terhadap agama dan menjaga kehormatan dirinya serta kehormatan para wanita.
Kelima: Sinetron menghancurkan ekonomi, menghamburkan kekayaan Negara, merusak kesehatan, memotivasi merokok, menyebabkan kaum muslimin malas beribadah dan hidup hanya mengangungkan syahwat.
Keenam: Sinetron mencemari aqidah generasi Islam, melemahkan aqidah wala’ wal bara’ (memudarkan loyalitas dan kesetiaan kepada Islam dan mendekatkan kepada yang bukan Islam), menebar propaganda pemurtadan, mengajak kepada kemaksiatan dan membunuh kecemburuan terhadap mahram, sehingga mereka dengan gampang melakukan tindakan kebodohan dan kehinaan.
Ketujuh: Sinetron melakukan manipulasi kepribadian seperti berakting menjadi orang kaya atau miskin, atau orang alim atau orang jahat, atau tukang sihir dan lain sebagainya.
Kedelapan: Sinetron membunuh waktu dan umur terbuang sia-sia dan mematikan produktivitas dan kreatifitas bangsa baik secara meteri dan pemikiran manusai pintar mengkhayal dan menghidupkan takhayul dan khurafat.
Tontonan Islami, Benarkah?
Sudah menjadi maklum, para pembuat sinetron religi bukan para ulama ahli agama dan bukan bertujuan berdakwah bahkan hanya murni mencari nuansa baru untuk membuka pasar media ekelektronik yang sudah mulai lesu dan goncang, sehingga dalam penyajiannya bisa dipastikan terjadi berbagai macam penyimpangan dan pelanggaran agama. Dan hal ini telah terbukti. Adapun pelagaran sinetron religi terhadap pilar, norma dan nilai agama adalah sebagai berikut:
1. Sinetron Religi Merusak Pondasi Aqidah.
Penayangan sinetron religi banyak sekali mengandung pelanggaran terhadap aqidah Islamiyah yang antara lain:
a. Sinetron religi banyak menonjolkan tema yang berbau khurafat dan takhayul, mengangkat nama besar dukun dan tukang ramal, dan menganggungkan aqidah tasawwuf, serta misteri-misteri dunia ghaib. Misalnya untuk menghadapi seorang dukun maka mereka melakukan amalan tertentu yang diberikan oleh sang kyai atau orang pinter yang mereka juluki ustadz sehingga dari dalam tubuh kyai ada tenaga dalam yang bisa mengalahkan dukun tersebut, ditambah lagi kebanyakan aqidah yang mewarnai nuansa sinetron adalah aqidah sufi yang seolah ustadznya bisa mengetahui makhluk gaib yaitu jin. Sebenarnya Islam tidak mengingkari adanya STMJ (santet, tenung, mejig, dan jengges) dan dunia perdukunan, namun Islam telah mengajarkan bagaimana cara yang benar dan syar’I untuk melepaskan pengaruh sihir dan perdukunan seperti yang diajarkan Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam.
b. Menumbuhkan rasa takut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta ‘ala. Tidak jarang tayangan sinetron religi menggambarkan setan atau jin dengan ilustrasi yang sangat menakutkan sehingga membuat pemirsa takut kepada bentuknya bukan kepada tipu dayanya serta mengalahkan takutnya kepada Allah Subhanahu wa Ta ‘ala. Masyarakat digiring menjadi hamba yang penakut, pengecut dan kurang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta ‘ala.
c. Menggiring manusia untuk tidak bergantung kepada Allah Subhanahu wa Ta ‘ala. Selain itu mereka juga diajarkan bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta ‘ala seperti bergantung kepada benda tertentu yang bisaanya disebut dengan jimat, padahal Islam sangat melarang orang yang bergantung kepada jimat sebagaimana hadit Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Sesungguhnya Abu Basyir Al-Anshary Radhliyallohu’anhu pernah bersama Rasulullah dalam suatu bepergian, lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk menyampaikan) “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung dari busur panah atau kalung apapun kecuali harus diputuskan.” (HR. Bukhari dan Kitabul Jihad (3005), Muslim Muslim dalam Kitabul Libas wa Az-Zinah (5515) dan Abu Dawud dalam Kitabul Jihad (2552)).
Dalam sinetron religi terdapat tayangan untuk menghadapi marabahaya maka seseorang hanya cukup dengan menggosok cincin pemberian siluman yang terang-terangan telah diharamkan dalam aqidah Islam dan pelakunya dihukumi kufur dan sangat berbahaya sekali bagi pemirsa yang rata-rata tidak memiliki pengetahuan agama yang benar, sehingga mereka menganggap bahwa nilai-nilai yang diangkat dalam sinetron tersebut merupakan ajaran agama yang wajib dilestarikan dan patut dijadikan sebagai tuntunan.
2. Sinetron Religi Menodai Kehormatan dan Kesucian
Tayangan Sinetron religi yang disajikan kepada para pemirsa hanya sekedar sarana pamer kecantikan dan keindahan tubuh sementara dibalik itu sarat dengan penodaan kesucian, kehormatan dan martabat wanita bahkan sinetron mirip wahana pelacuran terselubung, maka menonton sinetron seperti itu dilarang oleh agama Islam, karena seorang muslim pencemburu terhadap kehormatan dan kesucian mahramnya, ia berusaha sekuat tenaga untuk menjaga istrinya dan anak gadisnya walaupun nyawa taruhannya, namun apa yang ditayangkan dalam sinetron sebuah gambaran kedua orang tua merestui dan mendukung anak gadisnya berpacaran bahkan berciuman atau pergi bareng tanpa ada mahram.
Syaikh bin Baz Rahimahullah ditanya tentang bagaimana hukum menyaksikan wanita-wanita yang bertabarruj (pamer aurat) di televisi?
Beliau menjawab: Tidak boleh seorang laki-laki menyaksikan wanita telanjang, setengah telanjang, atau yang membuka wajahnya, begitu pula seorang wanita tidak boleh menyaksikan laki-laki yang membuka pahanya baik di di televisi atau video, film dan visual lainnya, maka seseorang berkewajiban untuk menahan pandangan atau berpaling, sebab hal itu merupakan sumber fitnah dan salah satu penyebab rusaknya hati dan menyimpangnya dari kebenaran.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta ‘ala : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya……(QS. An-Nur 30-31)
“Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah iblis.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, dia berkata: sanad hadist shahih dan tidak dikeluarkan oleh bukhari dan muslim)
3. Sinetron Religi dan Penghancuran Akhlak
Sinetron religi sarat dengan adegan yang merusak akhlak dan moral para pemirsa sehingga kaum muslimin terobsesi dengan tindakan para penjudi, pemabuk, pencuri, koruptor dan anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, maka Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa berkenaan dengan sinetron yang kesimpulannya sebagai berikut: Diharamkan memproduksi, memasarkan, menyebarkan dan menawarkan sinetron kepada umat Islam disebabkan beberapa hal berikut ini:
1. Terdapat unsur penghinaan terhadap sebagian ajaran agama dan pelecehan terhadap pemeluknya, sehingga lambat laun tayangan ini akan menimbulkan keresahan masyarakat dan ditakutkan dapat menimbulkan akibat buruk.
2. Terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat agama dan membawa manusia dan khususnya umat Islam untuk keluar dari syariat Islam dan menyimpang dari jalan Allah Subhanahu wa Ta ‘ala.
3. Terdapat propaganda dari Negara sekuler yang didalamnya tampak simbol kekafiran dan Negara yang telah popular kerusakan akhlaknya.
4. Terdapat sesuatu yang dapat membangkitkan sombong dan semangat jahiliyah berkenaan dengan memperolok-olokkan adat kebiasaan dan logat bahasa suatu daerah sehingga hal itu bertentangan dengan tujuan diturunkan syariat Islam yang menganjurkan umatnya untuk saling mencintai dan saling mengasihi, bersatu dalam ikatan persaudaraan yang tulus serta menjauhkan dari segala macam permusuhan dan kebencian.
5. Mendatangkan perbuatan yang rendah dan hina, menghilangkan kemuliaan, menyebarkan kerusakan, dan memotivasi perbuatan mungkar dan syahwat.
6. Tidak ada pengecualian hukum dalam menyaksikan sinetron bahkan mencakup seluruh macam bentuk sinetron yang bertentangan dengan syariat Islam, melanggar ketentuan Allah Subhanahu wa Ta ‘ala. Merusak akhlak dan moral, membunuh ghirah (kecemburuan) dalam beragama dan melenyapkan kemuliaan dan kehormatan serta membuka pintu penyimpangan. (Diringkas dari kitab Al-FAtawa As-Syar’iyah Fil Masail Al-Ashriyah, 3/ 129-134)
Tugas Umat semakin Berat
Tantangan Islam dan kaum muslimin zaman sekarang sangat berat dan beraneka ragam yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam baik secara terang-terangan atau terselubung yang mampu mendatangkan bahaya dan musibah bagi umat. Mereka memanfaatkan televisi untu merusak masyarakat dan para pemuda Islam, sehingga mereka jauh jauh dari ajaran Islam, bermoral hewani, berakhlak binatang, bodoh dan dungu. Maka bagi semua pihak baik pemimpin, pengajar, dan aktifis dakwah serta seluruh kekuatan umat berkewajiban menghilangkan kegelapan dan kebodohan kemudian bangkit untuk membela dan mempertahankan eksistensi umat yang sudah terkoyak hancur, sehingga umat kembali jaya, punya harga diri, disegani musuh dan mampu menjadi pemimpin dunia penuh dengan kasih saying dan kemanusiaan serta mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju jalan yang bercahaya.
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda yang artinya:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya dan seorang laki-laki adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya, dan wanita adalah penanggung jawab terhadap rumah suaminya dan akan dimintai tanggung jawabnya, serta pembantu adalah penanggung jawab atas harta benda majikannya dan akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya”. (Muttafaqun’alaih, Bukhari 2/317 dan 13/100. Muslim 1829)
Oleh sebab itu kita harus saling menutup celah kekurangan umat dan membuka kesempatan seluas mungkin bagi kaum intelektual dan pakar untuk membahas secara lugas, jelas dan tegas tentang penyelesaian problem umat yang ditimbulkan oleh media. Setelah itu, hasilnya harus disebarkan kepada seluruh masyarakat melalui media cetak dan elektronik, begitu juga harus ada kajian secara sistematik terhadap berbagai rencana musuh yang telah berusaha siang dan malam untuk menghancurkan Islam dan merobohkan bangunan ajaran Islam dan dibantu dengan gencar oleh iblis.
Imam Muslim Rahimahullah meriwayatkan dari al-A’masy dari Abu Sofyan dan Thalhah bin Nafi’ dari Jabir bin Abdullah Rahimahullah dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam berabda:
“Sesungguhnya ibllis meletakkan singgasananya di atas air (samudera) kemudian menyebarkan bala tentaranya, maka yang paling dekat kedudukannya dari iblis adalah yang paling besar fitnahnya, salah satu datang lalu berkata: “Saya telah melakukan ini dan itu.” Lalu iblis mengatakan:”Kamu belum berbuat apa-apa.” Kemudian datang yang lain dan berkata: “Tidaklah aku meninggalkan seseorang sehingga aku pisahkan antara dia dan istrinya.” Maka iblis mendekatkannya dan berkata: “Ya, Kamu”.” (HR. Muslim (2813))
Wallahu a'lam
Oleh: Ust. Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc.
Qiblati edisi 06 tahun II hal. 65