"Saya tidak menghukumi kafir seorang muslim karena melakukan suatu dosa. Saya juga tidak menghukumi dia telah keluar dari lingkaran Islam". (Ad-Durar As-Sunniyah, I/32)
"Tuduhan kalian bahwa kami suka mengkafirkan kaum muslimin sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah mengkafirkan kaum muslimin. Yang kami kafirkan hanyalah orang-orang musyrik ". (Mu'allafat as Syaikh , bagian V, 189)
"Tuduhan kalian bahwa saya mengkafirkan semua manusia, kecuali orang yang mengikuti saya dan saya menuduh bahwa pernikahan mereka tidaklah sah. Saya benar-benar heran, bagaimana hal itu bisa masuk dalam pikiran orang yang berakal." (Ad-Durar As-Sunniyah, I/80)
"Mengenai pengkafiran, saya mengkafirkan orang lain setelah (saya dan orang tersebut) benar-benar mengetahui petunjuk (hadits) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tetapi orang tersebut kemudian malah mencaci maki beliau (Rasulullah) dan melarang orang lain mengikuti (ittiba') kepada Rasulullah. Terhadap orang ini saya berani mengkafirkannya. Namun, syukur alhamdulillah sebagian besar umat Islam tidak seperti itu. Mengenai memerangi, kami tidak pernah memerangi siapapun, kecuali demi mempertahankan nyawa dan kehormatan. Kalau demi hal itu, kami akan berperang. Allah berfirman : "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa (Qs. Asyura : 40). Demikian pula dengan orang yang secara nyata terang-terangan mencaci maki atau menghujat Rasulullah, setelah ia mengenal beliau".(Ad-Durar As-Sunniyah, I/83)
Terhadap tuduhan, ada sebagian orang yang mengatakan bahwa barang siapa yang tidak ta'at kepada beliau (Muhammad bin Abdul Wahhab; red) adalah orang kafir.
Beliau berkata:
"Maha Suci Engkau ya Allah. Itu adalah dusta yang besar. Bahkan kami berani meminta kesaksian Allah yang mengetahui segala isi hati kami bahwa siapapun yang mengamalkan tauhid dan bersih dari syirik, kapan dan dimanapun ia, maka dia adalah seorang muslim. Kami hanya mengkafirkan orang yang mempersekutukan Allah sebagai Tuhan setelah kami jelaskan hujjah kepadanya atas batilnya kesyirikan. ".(Ad-Durar As-Sunniyah, I/128)
"Masalah penting yang juga dikaburkan oleh orang yang tidak menyukai dakwah ini bahwa tidak boleh menkafirkan orang-orang awam menurut para ulama dan tidak boleh mengkafirkan orang muslim karena melakukan suatu dosa besar. Bahwa perkataan ulama itu benar. Kami tidak pernah melakukan hal seperti itu. Berbeda dengan khawarij yang mengkafirkan orang yang berzina, atau orang yang mencuri, atau orang yang membunuh. Bahkan setiap dosa besar jika dilakukan oleh seorang muslim ia bisa menjadi kafir. Sedang menurut ahli sunnah wal jama'ah, seorang muslim itu hanya menjadi kafir kalau ia melakukan perbuatan syirik. Kami mengkafirkan para penyembah thogut karena mereka melakukan perbuatan syirik. (Tarikh Najd, karya Ibnu Ghannam, II/129-130).
Kami juga tidak berani mengkafirkan orang yang masih memiliki agama yang sah, masih terlihat baik, Nampak bersifat wira'i , berprilaku baik, mau menyampaikan nasehat kepada ummat dan masih mau mengajarkan ilmu-ilmu yang bermanfa'at kepada manusia serta menulisnya, walaupun ia bersalah dalam beberapa hal. (Ad-Durar As-Sunniyah, I/236).
Artikel yang terkait;