Senin, 14 Maret 2011

Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar Dan Mushalla [ Lampiran Instruksi DIRJEN BIMAS ISLAM 1978 ]









INTRUKSI DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAMNOMOR . KEP / D / 101 / 1978TANGGAL . 17 JULI 1978T E N T A N G
TUNTUNAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID, LANGGAR DAN MUSHALLA
Isi poin 3 dari bagian D halaman 228. Syarat-syarat Penggunaan Pengeras Suara:
"tidak bolehnya terlalu meninggikan suara do'a, dzikir, dan sholat. Karena pelanggaran hal-hal seperti ini bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan bahwa ummat beragama sendiri tidak menta'ati ajaran agamanya"
Isi bagian F alinea 1 halaman 229 :
"ketentuan syari'ah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan do'a. sedang dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar."
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Di-scan oleh : Anwar Baru Belajar dari buku Pola Pembinaan Kegiatan Kemasjidan, Diterbitkan oleh : Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat, dan Wakaf 1995/1996.



Mohon ma'af tampilan hasil scan tidak mendatar sehingga agak sulit untuk dibaca, mengingat untuk mempermudah upload gambar hasil scan ke internet karena memakan waktu agak lama. Silahkan anda untuk memperbaiki posisi sesuai yang anda inginkan. Semoga bermanfa'at.

Artikel yang terkait :

Pengaturan Penggunaan Mikropon Masjid Perlu Diperhatikan