Jumat, 09 Maret 2012

Penamaan sebuah majelis dengan nama "Majelis Rasulullah" dan konsekuensinya

Penulis sengaja menulis artikel ini sebagai ungkapan uneg-uneg penulis yang berawal ketika melihat tingkah polah seseorang (sebut saja si Fulan), menggenakan sebuah baju jaket berwarna hitam yang dibelakangnya bertuliskan "Majelis Rasulullah". Namun sayangnya sikap dari si Fulan tersebut sangat tidak mencerminkan sikap dan akhlak  seorang muslim yang dibina, diajarkan  oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Selain tidak mengenakan helm, si fulan terkesan ugal-ugalan di jalan raya, seakan-akan jalan raya hanya miliknya sendiri. Penulis menyadari dan berkhusnuzzhan bahwa itu hanyalah ulah segelintir oknum saja.

Penamaan Majelis

Para sahabat saja tidak menamakan "Majelis Rasulullah" (baca : Majelis Nabi) kalau tidak ada Rasulullah hadir di dalam sebuah majelis tersebut. Mereka mengatakan sebuah majelis dengan sebutan  "Majelis kaum Anshar" atau yang lainnya.


Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad juga tidak pernah menamai majelisnya dengan nama Majelis Nabi. Syaikh Abdul Qadir Jailani-pun juga tidak pernah mengklaim bahwa nama majelisnya demikian. Mungkin waktu itu belum ada Akta Notaris kali ya ?

Tapi aneh juga ada orang sekarang yang berani menamakan majelisnya dengan nama "Majelis Rasulullah". Tapi apalah artinya "sebuah nama" kata sebagian orang. Allahu a'lam.

Sesuai dengan makna bahasa, yang disebut dengan majelis adalah tempat di mana orang-orang duduk berkumpul. Sedangkan rasulullah, tiada lain adalah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mengenai sekilas  gambaran tentang Majelis Nabi, mungkin kita dapat melihat secara tersirat dalam konteks hadits di bawah ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari;

صحيح البخاري ٣٥١٥:
 حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى أَبُو عَلِيٍّ حَدَّثَنَا شَاذَانُ أَخُو عَبْدَانَ حَدَّثَنَا أَبِي أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ بْنُ الْحَجَّاجِ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ
مَرَّ أَبُو بَكْرٍ وَالْعَبَّاسُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِمَجْلِسٍ مِنْ مَجَالِسِ الْأَنْصَارِ وَهُمْ يَبْكُونَ فَقَالَ مَا يُبْكِيكُمْ قَالُوا ذَكَرْنَا مَجْلِسَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَّا فَدَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ بِذَلِكَ قَالَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ عَصَبَ عَلَى رَأْسِهِ حَاشِيَةَ بُرْدٍ قَالَ فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ وَلَمْ يَصْعَدْهُ بَعْدَ ذَلِكَ الْيَوْمِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أُوصِيكُمْ بِالْأَنْصَارِ فَإِنَّهُمْ كَرِشِي وَعَيْبَتِي وَقَدْ قَضَوْا الَّذِي عَلَيْهِمْ وَبَقِيَ الَّذِي لَهُمْ فَاقْبَلُوا مِنْ مُحْسِنِهِمْ وَتَجَاوَزُوا عَنْ مُسِيئِهِمْ

Shahih Bukhari 3515:

Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Yahya Abu 'Ali telah bercerita kepada kami Syadzan, saudara dari 'Abdan telah bercerita kepada kami bapakku telah mengabarkan kepada kami Syu'bah bin Al Hajjaj dari Hisyam bin Zaid berkata, aku mendengar Anas bin Malik berkata; "Abu Bakr dan Al'Abbas radliallahu 'anhu lewat didepan salah satu majelis dari majelis kaum Anshar saat mereka sedang menangis. Abu Bakr bertanya; "Apa yang menyebabkan kalian menangis?". Mereka menjawab; "Kami teringat dengan majelis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang pernah kami ikuti ". Maka Al 'Abbas menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengabarkan hal tadi". Perawi berkata; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dalam keadaan kepala beliau dibalut dengan kain selimut. Perawi berkata; Maka belliau menaiki mimbar dan setelah hari itu beliau tidak lagi menaiki mimbar beliau. Beliau memuji Allah dan mensucikan-Nya kemudian bersabda: "Aku wasiatkan kepada kalian (untuk bersikap baik) kepada kaum Anshar. Mereka adalah penjaga rahasiaku dan kepercayaanku. Mereka telah menunaikan apa yang wajib atas mereka dan mereka masih berhak apa yang menjadi hak mereka. Maka terimalah orang-orang yang baik dari kalangan mereka dan maafkanlah orang-orang yang keliru dari mereka".

------------------------------------
Meluruskan maknaMajelis”.

Perhatian! Jika dikatakan  "Majelis", maka yang dimaksudkan adalah “tempat duduk”.
Karena majelis (مَجْلِسٌ) adalah bentuk kata tempat, dari fi’il (kata kerja) : jalasa (جَلَسَ) yang berarti duduk. Sehingga makna majelis ialah tempat duduk. 

Makna lain dari kata ini adalah segolongan orang yang diberi kekhususan melakukan pertimbangan terhadap berbagai amal yang diserahkan kepada mereka, seperti istilah Majlis Asy-Sya’biy ‘majelis rakyat’. [Al-Mu’jamul-Wasith hal. 130]

Makna yang lebih sederhana lagi adalah tempat duduk, tempat berkumpul , tempat  kongkow-kongkow untuk orang-orang tertentu atau umum. Sebagaimana tersirat dalam hadits di bawah ini;

صحيح البخاري ٢٢٨٥: 

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ

Shahih Bukhari 2285: 

Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadhalah telah menceritakan kepada kami Abu 'Umar Hafsh bin Maisarah dari Zaid bin Aslam dari 'Atha' bin Yasar dari Abu Sa'id AL Khudriy radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian duduk duduk di pinggir jalan". Mereka bertanya: "Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama". Beliau bersabda: "Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut". Mereka bertanya: "Apa hak jalan itu?" Beliau menjawab: "Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangan, menjawab salam dan amar ma'ruf nahiy munkar".

Majelis Nabi atau Majelis Rasulullah dapat saja mengalami perluasan makna. Dan mungkin saja menimbulkan berbagai tafsiran. Bisa jadi berarti;

  1. Sebuah majelis yang dimiliki oleh Rasulullah, sehingga namanya menjadi Majelis Rasulullah atau Majelis-nya Rasulullah.
  2. Sebuah majelis yang membahas tentang bagaimana prilaku , adab-adab Rasulullah dalam kehidupan beliau sehari-hari. Majelis yang di dalamnya membicarakan tentang hadits-hadits yang shahih, ilmu-ilmu agama Islam dll yang terkait erat dengan akhlak Rasulullah.

Karena menyandang kata "Rasulullah" dibelakang kata "Majelis", konsekuensinya sangat berat. Tidak boleh menyelisihi apa-apa yang dilakukan oleh Rasulullah, baik perkataan, perbuatan dan persetujuan dari Rasulullah. Majelis tersebut tidak boleh berisi amala-amalan bid'ah. Apabila meyelisihi apa saja perkara agama yang telah diajarkan oleh Rasulullah, maka sesungguhnya majelis tersebut telah BERDUSTA atas nama Rasulullah.  Allahu a'lam.


Mohon ma'af tulisan ini hanya sekedar uneg-uneg dan tidak bermaksud menyinggung siapapun. Marilah kita berpikiran yang jernih.

Anwar Baru Belajar
Tepian Mahakam, 2 Rabiul Akhir 1433 H