Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :
Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : "Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai'im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal" (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)" Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30.
Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : "Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai'im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal" (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)" Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30.