Tampilkan postingan dengan label Musik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Mei 2011

Hukum bernyanyi atau berqasidah dan menabuh rebana di dalam Masjid

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang bernyanyi dan berjual beli di Masjid. ( HR. Tirmidzi dan Nasa'i )

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah pernah bersabda : "Siapapun mendengar seseorang bernyanyi-nyanyi tiada menentu di Masjid maka katakan kepadanya, 'Sesungguhnya Masjid itu bukan tempat untuk bernyanyi.' ( HR. Muslim dan Abu Dawud )

Jumat, 01 April 2011

Orang-orang Kafir Berkata :"Buatlah Suasana Hiruk Pikuk, Gegap Gempita agar ummat Islam mengacuhkan Al Qur'an."(Qs.41:26 dan Qs. 25:30)


Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami-pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.
[QS. Al An'aam :44]

Rabu, 16 Maret 2011

Sejarah Perkembangan Musik Dunia Dan Hubungannya Dengan Gereja ( Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Alat Musik? )

Sejak abad ke-2 dan abad ke-3 sebelum Masehi, di Tiongkok dan Mesir ada musik yang mempunyai bentuk tertentu. Dengan mendapat pengaruh dari Mesir dan Babilon, berkembanglah musik Hibrani yang dikemudian hari berkembang menjadi musik Gereja.

Musik itu kemudian disenangi oleh masyarakat, karena adanya pemain-pemain musik yang mengembara serta menyanyikan lagu yang dipakai pada upacara Gereja. Musik itu tersebar di seluruh Eropa kemudian tumbuh berkembang, dan musik instrumental maju dengan pesat setelah ada perbaikan pada alat-alat musik, misalnya biola dan cello. Kemudian timbulah alat musik Orgel. Komponis besar muncul di Jerman, Prancis, Italia, dan Rusia. Dalam abad ke 19, rasa kebangsaan mulai bangun dan berkembang. Oleh karena itu perkembangan musik pecah menurut kebangsaannya masing-masing, meskipun pada permulaannya sama-sama bergaya Romantik. Mulai abad 20, Prancis menjadi pelopor dengan musik Impresionistis yang segera diganti dengan musik Ekspresionistis.

Jumat, 15 Oktober 2010

Hukum Alat Musik [Malahi] Menurut Keputusan Muktamar NU dan Muhammadiyah


KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M


21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan


Soal : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?


Senin, 21 Juni 2010

Syair Al 'Itiraf [Pengakuan] Abu Nawas, Dalam Sorotan

SYAIR ABU NAWAS

Syair ini sangat populer, di populerkan oleh banyak artis dan bahkan banyak dilantunkan di masjid oleh para santri di sebagian Pondok-pondok Pesantren di Indonesia menjelang masuknya waktu shalat. Sebagai sebuah syair ia menjadi sah-sah saja, sebagai hasil karya seni, namun lain halnya kalau sudah memasuki ranah ibadah, selain itu tidak ada contohnya dari Nabi untuk membaca syair yang dilagukan sebelum masuknya waktu shalat.