Saat ini banyak pengantin yang memakai jasa foto pre wedding. Di situ pengantin pria dan wanita yang belum akad nikah sudah berpose berdua. Untuk melakukan foto-foto tersebut mereka pun terlihat nyata mesra seperti layaknya suami isteri [bukan hasil rekayasa komputer]. Padahal mereka belum sah secara agama. Bagaimana hukumnya?
Sampai selesai ijab qabul antara ayah kandung pihak pengantin perempuan dan menantu laki-lakinya, hubungan antara kedua insan yang akan menikah itu tetap masih haram. Keharamannya tidak ada bedanya dengan haramnya seorang wanita dengan laki-laki asing (ajnabi) lainnya.