Jumat, 15 Oktober 2010

Hukum Alat Musik [Malahi] Menurut Keputusan Muktamar NU dan Muhammadiyah


KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M


21. Alat-alat Orkes untuk Hiburan


Soal : Bagaimana hukum alat-alat orkes (mazammirul-lahwi) yang dipergunakan untuk bersenang-senang (hiburan)? Apabila haram, apakah termasuk juga terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala dan seruling permainan anak-anak (damenan, Jawa)?


Rabu, 06 Oktober 2010

Hukum Gambar, Potret, Stempel dan Menempelkan Papan Hingga Menjadi Gambar Menurut Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama [NU]

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M



16. Menggambar Binatang dengan Berbentuk Jisim yang Sempurna

Soal : Bolehkan membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna? Dan bagaimanakah hukumnya permainan anak-anak (boneka)?